Rekordasi Merek Langkah Efektif Mengawasi HKI di Indonesia
Smartlegal.id -
“Rekordasi merek adalah proses pendaftaran merek dagang yang memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya atas penggunaan merek tersebut.”
Di era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset paling berharga bagi perusahaan. Merek tidak hanya sekadar nama, logo, atau simbol, tetapi juga mencakup citra, reputasi, dan hubungan yang dibangun dengan konsumen.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) membagikan postingan mengenai ajakan rekordasi right holder pada tanggal 19 Juli 2024.
Dalam upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Bea Cukai mengajak para pemegang hak (right holder) untuk mengajukan rekordasi merek.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar HKI. Berikut penjelasan mengenai pentingnya rekordasi merek dan peran right holder dalam proses ini.
Baca juga: Legalitas Bisnis Kosmetik: Kekayaan Intelektual Yang Harus Dilindungi!
Apa Itu Rekordasi Merek?
Pengertian rekordasi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PermenKeu 40/2018).
Rekordasi (recordation) merek adalah proses pendaftaran/ perekaman merek dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya pada sistem informasi Bea Cukai, yang dikenal sebagai Ceisa HKI (Pasal 1 ayat (17) PermenKeu 40/2018).
Melakukan rekordasi, merek dagang terdaftar akan tercantum dalam basis data yang digunakan oleh petugas Bea Cukai untuk memantau dan mengawasi barang-barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.
Rekordasi merek ini memiliki peran krusial dalam pencegahan pelanggaran HKI karena memungkinkan petugas Bea Cukai untuk dengan cepat mengidentifikasi dan menindak barang-barang yang diduga melanggar merek terdaftar.
Dengan demikian, rekordasi merek membantu melindungi hak-hak pemegang merek dan mencegah kerugian ekonomi yang disebabkan oleh barang-barang palsu atau ilegal.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan
Mengenai Right Holder
Right holder atau pemegang hak adalah individu atau entitas yang memiliki hak atas merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya (Pasal 1 ayat (8) PermenKeu 40/2018).
Mereka memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan merek dagang tersebut. Dalam konteks rekordasi merek, right holder berperan aktif dalam mendaftarkan merek mereka pada sistem Ceisa HKI.
Proses pendaftaran ini melibatkan penyampaian informasi detail mengenai merek dagang yang dimiliki, termasuk deskripsi, logo, dan bukti kepemilikan.
Right holder juga perlu memantau dan memperbarui pendaftaran merek mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan rekordasi, right holder dapat memastikan bahwa merek mereka dilindungi secara efektif dan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Baca juga: Barang Tiruan Kompetitor Mirip Produk Anda, Belum Tentu Melanggar Kekayaan Intelektual Loh
Manfaat Terdaftarnya Merek pada Ceisa HKI
Pendaftaran merek pada Ceisa HKI memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi right holder dan petugas Bea Cukai. Manfaat dari terdaftarnya merek pada Ceisa HKI adalah:
- Terdaftarnya merek, petugas Bea Cukai dapat dengan mudah mengakses informasi tentang merek tersebut melalui sistem Ceisa HKI. Hal ini memungkinkan petugas untuk segera mengenali dan menindak barang-barang impor atau ekspor yang diduga melanggar merek dagang terdaftar
- Pendaftaran merek pada Ceisa HKI juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengawasan.
- Dalam jangka panjang, langkah ini akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan adil bagi para pemegang hak dan pelaku usaha di Indonesia.
Baca juga: Ini Bentuk Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Pengajuan Rekordarsi Merek
Mengutip dari postingan Ditjen Bea Cukai, proses pengajuan rekordasi secara elektronik adalah sebagai berikut :
- Daftar melalui laman customer.beacukai.go.id. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan kalau sudah memiliki akun, boleh langsung masuk menggunakan akun yang Anda buat
- Setelah itu, di halaman utama terdapat pilihan Sistem Pelayanan HKI Online
- Pada tampilan dashboard, pilih download form permohonan recordation dan surat pernyataan
- Klik permohonan, lalu rekam data, dan klik perekaman
- Pengajuan permohonan akan di-review oleh petugas Bea Cukai
- Rekordan akan mendapatkan Undangan Wawancara dari Bea Cukai
- Sertifikasi rekordasi akan keluar dari sistem CEISA. Sistemasi waktu mengeluarkan sertifikat adalah 1 minggu setelah wawancara
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai proses rekordasi merek dan layanan hukum terkait, Smartlegal.id siap membantu Anda. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam perlindungan HKI Anda.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana