Cover Lagu Di Youtube Kok Bisa Langgar Hak Cipta?

Smartlegal.id -
cover lagu di youtube

“Cover lagu di Youtube bisa mendapatkan adsense sehingga bisa termasuk melanggar hak cipta”

Menyanyikan ulang lagu ciptaan orang lain (cover lagu) dan membagikan hasil cover lagu tersebut ke akun Youtube miliknya. Cover lagu sudah menjamur di era digital saat ini, bahkan seringkali cover lagu yang dibuat justru lebih populer dari penyanyi atau pemilik hak cipta lagu tersebut. 

Sebagaimana kasus yang pernah dialami oleh Vokalis Payung Teduh, Mohammad Istiqamah Djamad, pada tahun 2017 lalu. 

Salah satu yang sempat ramai saat itu adalah video cover lagu oleh Hanin Dhiya yang dinilai lebih populer dibanding video resmi dalam channel Payung Teduh Official.

Siapapun bisa memperoleh keuntungan ekonomis dari Youtube. Hal ini karena Youtube menyediakan fasilitas berupa monetizing dari sejumlah iklan (adsense) yang dimasukkan ke dalam konten video Youtube. 

Baca juga: Mau Putar Lagu Di Kafe? Ini Tarif Royalti Yang Harus Dibayar

Keuntungan dari iklan ditentukan berdasarkan jumlah penonton atau viewers video tersebut. 

Sehingga dapat dipahami kalau adsense merupakan bentuk dari komersialisasi yang dilakukan oleh pembuat video cover lagu di Youtube. 

Sebagai pencipta lagu hak cipta dari lagu yang diciptakan akan melekat kepada pencipta atau pemegang hak ciptanya. Dengan melekatnya hak cipta, maka pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. 

Mari kita ke hak ekonomi, Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), hak ekonomi merupakan hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya.

Pemanfaatan hak ekonomi tersebut dapat berupa:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan; 
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau 
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 
  6. pertunjukan Ciptaan;. 
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan hak ekonomi tersebut, maka wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UUHC).

Hal ini karena pencipta selaku pemilik hak cipta berhak atas hak ekonomi yang dilindungi oleh UU Hak Cipta (Pasal 8 jo. Pasal 9 ayat (2) UUHC).

Lalu apakah berarti adsense dalam Youtube termasuk hak ekonomi bagi Pencipta?

Ya. Dalam copyright and rights management Youtube Help, terdapat ketentuan terkait copyright claim basics dimana pemilik hak cipta dapat melindungi karyanya melalui fitur Content ID. 

Adapun cara kerja fitur ini adalah dengan memindai secara otomatis video-video yang memiliki kesesuaian dengan database file yang telah dikirimkan Pemilik Hak Cipta kepada Youtube. 

Baca juga: Promosi di Sosial Media Dengan Lagu Orang Lain? Awas Kena Sanksi!

Fitur Content ID membantu pemegang hak cipta untuk mengelola kekayaan intelektual mereka di Youtube. 

Salah satunya, pemilik hak cipta dapat mengklaim konten yang berisi ciptaannya untuk tetap ada di Youtube, dengan syarat pendapatan adsense diberikan kepada pemilik hak cipta. 

Ataupun, pemilik hak cipta dapat memblokir keseluruhan video apabila tidak sesuai dengan ketentuan hak cipta. 

Artinya, melalui content ID Youtube berupaya melindungi adsense sebagai bagian dari hak ekonomi Pencipta.  

Demikian dapat disimpulkan kalau, adsense merupakan bagian dari hak ekonomi yang semestinya dinikmati pemilik lagu asli selaku pemilik hak cipta.

Sehingga jika ingin mengaktifkan adsense pada video cover lagu di Youtube, maka pembuat harus mendapatkan lisensi (izin) dari pencipta lagu atau pemilik hak cipta dari lagu yang akan di-cover

Lindungi karya Anda dari orang yang memplagiat dengan mencatatkan karya cipta Anda. Hubungi Smartlegal.id akan Kami bantu pencatatan karya cipta Anda.

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY