Logo SHIELD Pemkot Semarang Mirip Punya Marvel, Langgar Hak Cipta?

Smartlegal.id -
Pemkot Semarang

“Logo SHIELD Pemkot Semarang bukan untuk komersialisasi melainkan hanya untuk kebutuhan fungsional. Apakah tetap langgar hak cipta?” 

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang baru saja meluncurkan ruang Spatial Holistic Integrated Environment and Land Division (SHIELD).

SHIELD ini secara khusus berperan sebagai penyedia informasi terkait kota Semarang perihal cuaca, wilayah rawan bencana, hingga sistem peringatan diri. 

Pada logo SHIELD Pemkot Semarang terdapat gambar seperti burung dengan tulisan akronim “S.H.I.E.L.D”.  Jika dilihat logo SHIELD Pemkot Semarang terlihat tidak asing. Ternyata logo tersebut mirip dengan logo S.H.I.E.L.D milik Marvel. 

Hanya saja, sebagai pembeda terdapat penambahan logo Dinas Tata Ruang Semarang di bagian tengah. 

Logo SHIELD Pemkot Semarang
Sumber: Prambos FM

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar masyarakat terkait hak cipta penggunaan logo SHIELD tersebut yang digunakan oleh Pemkot Semarang.

Baca juga: Aerostreet dan Subjekt Zero Damai, Desainer Harus Paham Hak Cipta!

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Semarang mengatakan tujuan logo tersebut dibuat bukan untuk kegiatan komersial. Melainkan hanya sebagai alat, benda, ataupun produk untuk kebutuhan fungsional.

Lalu apakah alasan kebutuhan fungsional membuat penggunaan logo SHIELD Marvel tidak melanggar hak cipta?

Untuk menjawab hal ini maka perlu dipahami apa yang boleh dan tidak boleh ketika mengambil atau menggunakan karya orang lain yang secara sah dilindungi hukum. 

Perlu diketahui, logo adalah bagian dari gambar yang dilindungi hak cipta (Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)).

Perlindungan hak cipta atas ciptaan gambar ini berlaku selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat (1) huruf f UUHC).

Dalam penggunaan hak cipta, tidak dianggap melanggar hak cipta bila dalam karya dicantumkan sumbernya secara lengkap (Pasal 44 ayat (1) UUHC).

Penggunaan ini ditujukan salah satunya untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan, keamanan, legislatif dan peradilan atau dengan kata lain bukan untuk kegiatan komersial (Pasal 44 ayat (1) huruf b UUHC).

Artinya, selama tujuan penggunaan karya tersebut bukan untuk menikmati manfaat ekonominya, serta mencantumkan atau disebutkan dengan secara jelas dan lengkap sumber karya tersebut, maka bukan pelanggaran hak cipta.

Namun, terlepas dari untuk kebutuhan fungsional, pada logo SHIELD ini telah dilakukan modifikasi gambar dengan menambahkan logo Dinas Tata Ruang Semarang pada bagian tengah. 

Baca juga: 4 Tips Buat Pelaku Industri Fashion Terhindar Plagiarism Design

Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. 

Salah satu hak moral yang dilindungi adalah terkait hak pencipta untuk mempertahankan haknya dari modifikasi terhadap ciptaannya. 

Sehingga, apabila modifikasi logo SHIELD dilakukan tanpa seizin pencipta, maka pencipta selaku pemilik hak cipta dapat mempertahankan hak atas ciptaannya tersebut (Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC).

Jangan sampai bisnis tersandung masalah Hak Cipta! Konsultasikan permasalahan Hak Cipta bisnis Anda kepada ahlinya. Hubungi smartlegal.id sekarang juga. 

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY