Cara Aransemen Lagu Lawas Biar Gak Melanggar Hak Cipta

Smartlegal.id -
aransemen lagu

“Aransemen lagu-lagu lawas harus meminta izin terlebih dahulu. Karena ada hak cipta yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta.”

Bagai tak lekang oleh waktu beberapa lagu lawas tetap hits meski didaur ulang (remake) dengan warna dan rasa yang berbeda oleh musisi masa kini. Salah satunya seperti lagu Kala Cinta Menggoda yang di-remake oleh NOAH. 

NOAH melakukan pengarasemenan pada lagu “Kala Cinta Menggoda” yang mereka remake. Sehingga lagu “Kala Cinta Menggoda” yang dibawakan oleh NOAH berbeda dari yang sebelumnya.

“Kalau sebelumnya lagu ini dikemas lebih ceria, kali ini kita buat lagunya lebih mellow.” Ujar Ariel NOAH yang dikutip dari deskripsi Youtube NOAH Official.

Lalu, apakah hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana dengan kepemilikan kekayaan intelektualnya? 

Untuk bisa menjawab hal tersebut, maka perlu dipahami dahulu terkait ketentuan hak cipta dalam industri musik.

Kekayaan intelektual yang melekat dalam sebuah lagu atau musik adalah hak cipta (Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)). 

Jenis ciptaan yang dilindungi dari sebuah lagu atau Musik berdasarkan Modul Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta milik DJKI terdiri dari musik itu sendiri, lagu atau musik dengan teks, dan aransemen.

Baca juga: Karena Hak Cipta Taylor Swift Berseteru Dengan Perusahaan Rekaman

Sehingga perlindungan hak cipta dalam industri musik dibedakan menjadi hak cipta komposisi musik (Pasal 40 ayat (1) huruf d UU HC) dan hak cipta rekaman suara (Penjelasan Pasal 89 ayat (1) huruf b UUHC)

Hal ini juga terjadi karena biasanya pencipta lagu menjalin kerjasama dengan produser rekaman untuk mendatangkan manfaat ekonomi atas ciptaan yang dihasilkan. 

Hak cipta sebuah komposisi musik tidak dapat disamakan atau bahkan digantikan dengan hak cipta pada sebuah rekaman suara.

Adapun komposisi musik ini merupakan karya orisinil yang biasanya masih berbentuk syair/lirik lagu. Termasuk juga rekaman awal seperti instrumen atau vokal pada pembentukan lagu. 

Pemegang hak cipta atas komposisi musik ini disebut dengan Komposer. 

Sementara yang dimaksud dengan rekaman suara adalah hasil dari proses penyempurnaan rekaman awal menjadi rekaman final. 

Pemegang hak cipta atas rekaman suara adalah Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram berupa Hak Terkait (Penjelasan Pasal 89 ayat (1) huruf b UUHC).

Hak cipta yang melekat pada komposisi musik dan rekaman suara ini memberikan perlindungan secara eksklusif kepada penciptanya berupa hak moral dan hak ekonomi.

Kegiatan remake lagu termasuk dalam salah satu pemanfaatan hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (1) huruf d UUHC).

Agar kegiatan remake lagu ini tidak melanggar hak cipta maka pengguna hak cipta perlu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UUHC).

Hal ini juga yang dilakukan oleh Ariel NOAH saat akan aransemen lagu Kala Cinta Menggoda.

Ariel mendatangi Guruh Soekarno Putra untuk meminta izin perubahan aransemen lagu Kala Cinta Menggoda, dan mengatur persoalan royalti yang akan diberikan kepada komposer sebagai pemegang hak cipta.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kegiatan remake lagu adalah perbuatan yang dibolehkan selama memperoleh izin atau lisensi dari pemegang hak cipta terlebih dahulu. 

Kemudian terkait kepemilikan Kekayaan Intelektual, karena komposer musik adalah Guruh, maka pemegang hak cipta atas syair/lirik lagu tetap ada pada Guruh. 

Sehingga kepemilikan hak cipta tersebut tentunya tidak mengalami perubahan dari Guruh kepada NOAH. 

Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan

Justru NOAH perlu memberikan royalti jika mendapatkan keuntungan dari hasil pengaransemnan tersebut kepada pencipta atau pemegang hak cipta. 

Bagi musisi lain apa yang dilakukan oleh NOAH bisa menjadi contoh yang positif. Ketika akan melakukan aransemen lagu milik orang lain lebih baik meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari lagu. 

Khawatir bisnis yang Anda jalankan melanggar kekayaan intelektual? Daripada bingung jadi asumsi sendiri, konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY