Jiplak Desain Pakaian, bisa Dipidana?

Smartlegal.id -
jiplak desain

“Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang melindungi Pakaian yaitu desain industri dan merek sehingga tidak boleh asal jiplak desain pakaian”

Pakaian merupakan kebutuhan pokok manusia selain pangan dan papan. Pada hakikatnya, fungsi pakaian adalah sebagai alat pelindung bagi tubuh. Namun seiring berkembangnya jaman, fungsi pakaian semakin luas. Selain sebagai alat pelindung bagi tubuh, pakaian juga berfungsi sebagai lambang status sosial bagi masyarakat. Maka tidak heran, semakin banyak industri pakaian yang menjamur di Indonesia.

Dengan banyaknya industri pakaian ini, tentunya memerlukan inovasi-inovasi baru yang dapat membedakan antara produk pakaian dari produsen satu dengan yang lain. Agar inovasi atas produk pakaian yang diproduksi tidak dapat digunakan pihak lain tanpa persetujuan, perlu adanya legalitas hukum.

Baru-baru ini ramai dibicarakan soal koleksi pakaian dari brand “Play with Pattero” dijiplak oleh kolaborasi brand lokal terkenal Makna x Cotton Ink x The Life Of. Kedua brand tersebut mengeluarkan busana bermotif grafis serupa hingga pada perpaduan warnanya. Dengan munculnya permasalahan seperti ini, tentunya perlu ada perlindungan terhadap produk-produk tersebut.

Pada dasarnya, produk pakaian dapat dilindungi oleh dua Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu desain industri dan merek. Desain industri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU DI) sedangkan untuk merek diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Desain industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 angka 1 UU DI).

Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru (Pasal 2 ayat (1) UU DI). Dan yang berhak memperoleh hak desain industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain (Pasal 6 ayat (1) UU DI). Hak desain industri diberikan atas dasar Permohonan.

Permohonan pendaftaran desain industri

Permohonan desain industri dapat diajukan secara online melalui https://merek.dgip.go.id/ dan melakukan pendaftaran akun. Setelah itu, login akun dan memilih pendaftaran desain industri. Pemohon harus mengisi form permohonan yang tersedia serta melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan seperti (Pasal 11 ayat (4) UU DI):

  1. Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya
  2. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa
  3. Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

Apabila permohonan atau pendaftaran telah disetujui, maka pendesain diberi hak desain industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu 10 tahun untuk melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya (Pasal 12 UU DI). 

Melalui permohonan pendaftaran desain industri, maka ada alasan yang efektif untuk menekan dari berbagai macam tindakan penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desain Industri (Rizwanto Winata dan Sudargo Gautama, dalam buku Hak Atas Kekayaan Intelektual (Peraturan Baru Desain Industri, hlm. 10). Dengan didaftarkannya suatu desain, akan mendapatkan beberapa keuntungan baik dari segi hukum dan segi ekonomi.

Baca juga: Mulai Sekarang, Perhatikan Desain Industri Anda Agar Nilai Produk Meningkat

Merek

Untuk dapat dilindunginya suatu merek, maka merek tersebut terlebih dahulu harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut menjadi penting untuk mendapatkan hak atas merek tersebut. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG).

Permohonan pendaftaran merek

Pada pasal 4 UU MIG mengatur syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa lndonesia. Dalam Permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis dan/atau jenis jasa.

Jadi, para produsen dari industri pakaian perlu melakukan pendaftaran desain industri maupun merek atas inovasi-inovasinya agar dapat terhindar dari segala macam bentuk plagiasi yang tentunya akan merugikan produsen itu sendiri. 

Baca juga: Masa Perlindungan Merek Mau Habis? Simak Ketentuan Perpanjangnya! 

Gugatan

Apabila produsen mengetahui bahwa desain yang ia buat telah dilanggar oleh pihak lain, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Namun perlu diingat bahwa pengajuan gugatan dapat dilakukan jika desain industri atau merek tersebut telah didaftarkan.

Desain industri

Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan tersebut.Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 46 UU DI).

selain gugat perdata, pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta (Pasal 54 ayat (1) UU DI).

Merek

Untuk Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti ru dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 83 UU MIG).

Baca juga: Tidak Puas Dengan Putusan Sengketa Merek? Coba Lakukan Ini!  

Sehingga, terkait koleksi pakaian dari brand “Play with Pattero” yang dijiplak oleh kolaborasi brand lokal terkenal Makna x Cotton Ink x The Life Of dimana kedua brand tersebut mengeluarkan busana bermotif grafis serupa hingga pada perpaduan warnanya, maka apabila brand “Play with Pattero” telah mendaftarkan desain industri dan mereknya di Indonesia dapat mengajukan terkait kesamaan desain industri tersebut  ke Pengadilan Niaga.

Bingung cara mendaftarkan merek? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY