Merek Dipakai Beberapa Perusahaan? Kenali Tentang Merek Kolektif

Smartlegal.id -
merek kolektif

“Permohonan pendaftaran merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif sehingga merek bisa dipakai oleh beberapa perusahaan.”

Dalam menjalankan aktivitas bisnis, merek memiliki fungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai konsumen. Tidak hanya itu, merek juga digunakan sebagai untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan lain yang sejenis. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Hak atas merek

Untuk melindungi merek, pemilik merek harus memiliki hak merek yang lahir setelah merek didaftarkan.  Adapun hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG).

Kemudian, ketentuan bahwa hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran atas merek tersebut diatur dalam Pasal 3 UU MIG.

Baca juga: Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?

Namun bagaimana apabila merek tersebut digunakan oleh beberapa pihak atau beberapa perusahaan? Apakah hal tersebut dimungkinkan dalam UU MIG?

Merek kolektif

Dalam UU MIG, dikenal adanya merek kolektif. Pasal 1 angka 4 UU MIG memberikan definisi bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 

Sehingga sebuah merek dimungkinkan untuk digunakan oleh beberapa perusahaan atau beberapa pihak.

Syarat pendaftaran merek kolektif

Namun, terhadap merek kolektif terdapat ketentuan pendaftaran pada Pasal 46 ayat (1) UU MIG yang menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek sebagai merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.  

Baca juga: Mau Daftar Merek Dagang tapi Belum Punya Perusahaan, Bisa Gak Ya? 

Selain itu, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU MIG, permohonan merek kolektif wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif. 

Lebih lanjut, pada Pasal 46 ayat (3) UU MIG penggunaan merek kolektif dinyatakan dengan memuat:

  1. Sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. Pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan 
  3. Sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.;

Selanjutnya, merek kolektif yang didaftarkan akan diperiksa kelengkapan persyaratan seperti pendaftaran merek lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal  Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46 UU MIG dan juga diperiksa secara substantif yang diatur dalam Pasal 23 dan 24 UU MIG.

Ingin Mendaftarkan Merek Dagang Anda Tanpa Ribet? Serahkan Saja Kepada Kami! Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY