Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak
Smartlegal.id -
“Jangan sampai asal pilih nama merek, pastikan dulu merek Anda bisa didaftarkan dan tidak berpotensi untuk ditolak”
Merek menjadi unsur yang tidak lepas dalam menjalankan bisnis. Sebab, merek berfungsi sebagai tanda pembeda dengan produk/jasa yang ditawarkan oleh pebisnis lain. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai tanda pengenal terhadap produk atau jasa yang dijual kepada konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU Merek).
Baca juga: Yuk! Kenali 3 Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi
Untuk memperoleh hak merek tersebut, pebisnis harus melakukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terlebih dahulu (Pasal 3 UU Merek)
Pemeriksaan merek
Namun, tidak semua nama merek bisa didaftarkan ke DJKI. Karena dalam proses pendaftaran merek ada tahap pemeriksaan formil yang dilakukan oleh DJKI. Pemeriksaan formil dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan dan pemeriksaan substantif.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Merek, pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek.
Sedangkan Pemeriksa dalam hal ini adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek (Pasal 1 angka 12 UU Merek).
Proses pemeriksaan substantif meliputi penelusuran untuk mencari merek pembanding yang telah terdaftar atau yang sudah diajukan terlebih dahulu dalam database DJKI untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak pernah didaftar atau dimiliki pihak lain maupun melalui sarana lainnya.
Selain itu, pemeriksa juga melakukan analisis apakah nama merek yang diajukan bisa didaftarkan atau tidak.
Baca juga: Ini Dia! Alasan Merek Harus “Beda” agar Terhindar dari Sengketa
Merek tidak dapat didaftar
Adapun kriteria nama merek yang tidak bisa didaftarkan, sebagai berikut (Pasal 20 UU Merek):
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Bertentangan dengan ideologi negara
Alasan nama merek ditolak:
Logo tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Karena merupakan suatu gambar yang bertentangan dengan pancasila
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Kelas 5
Jenis barang obat penenang ringan (anxiolytic)
Alasan nama merek ditolak:
Kata “Narkoboy” jika dijadikan merek untuk jenis barang tersebut, dikhawatirkan akan mengidentikan dengan produk yang mengandung bahan “Narkoba”. Sehingga peredarannya dilarang berdasarkan UU Narkotika.
- Bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
Kelas 38
Jenis jasa: Jasa-jasa pengiriman berita dan gambar melalui komputer (internet), komunikasi melalui terminal komputer.
Alasan nama merek ditolak:
Kata “JAV” jika dijadikan sebagai merek dalam jasa-jasa tersebut, dikhawatirkan akan mengidentikan-kan dengan gambar-gambar yang bertentangan dengan moralitas dan kesusilaan.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
Kelas 5
Jenis Barang: teh herbal, minuman kesehatan, jamu
Alasan nama merek ditolak:
Merek tersebut bersifat menjelaskan atau berkaitan dengan barang yang dimohonkan, yaitu “teh herbal” atau jamu dan minuman kesehatan yang mengandung herbal.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Kelas 30
Jenis barang: Kecap, kecap kedelai, kecap manis, kecap asin.
Alasan nama merek ditolak:
Merek tersebut memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya yang bersifat superlative (bentuk kata yang menyatakan paling, ter-)
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
Kelas 29
Jenis barang: susu sapi, susu bubuk, minuman susu rasa kopi
Alasan nama merek ditolak : Karena merek tersebut memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi terdapat kalimat : “sehat berkhasiat”
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
Kelas 43
Jenis jasa: kafe kopi
Alasan nama merek ditolak:
Karena merek tersebut hanya berupa tanda garis sehingga tidak memiliki daya pembeda.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Kelas 43
Jenis jasa: kafe kopi
Alasan nama merek ditolak:
Lambang-lambang atau logo seperti gambar di atas tidak dapat didaftarkan sebagai merek, karena merupakan lambang atau logo yang sudah umum dikenal masyarakat.
Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author : Bima Satriojati
Editor: Dwiki Julio