Man City Vs Santiago City: Terancam Digugat Hak Cipta dan Merek
Smartlegal.id -
“Manajemen Manchester City merasa Santiago City telah melanggar hak cipta dan merek dagang sehingga Santiago City terancam digugat hak cipta dan merek”
Manajemen Klub sepak bola asal Manchester, Manchester City, memberikan peringatan kepada klub sepak bola Santiago City. Karena merasa klub Santiago City meniru logo The Citizen.
Manajemen Manchester City merasa Santiago City telah melanggar hak cipta dan merek dagang. Akibat hal tersebut klub Santiago City terancam digugat dan klub Manchester City pun memperingati Santiago City untuk segera mengubah logonya. Jika tidak, maka akan dituntut secara hukum.
Foto: https://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_City_F.C | Foto: https://mobile.twitter.com/santiagocityfc/ |
Logo Man City lebih dominan warna biru dan putih yang berbentuk lingkaran dan ditengahnya terdapat perisai yang berisikan beberapa gambar di dalamnya.
Sedangkan logo yang digunakan oleh Santiago City hanya lebih dominan warna pink dan juga berisikan beberapa gambar di dalamnya.
Sebenarnya logo klub bola bisa gak sih digugat hak cipta dan merek? Jika itu terjadi di Indonesia bagaimana pengaturannya?
Logo Klub Bola memiliki Hak Cipta
Perlu diketahui logo termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).
Perlindungan hak cipta sendiri timbul berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 UU HC ).
Artinya, untuk memperoleh hak cipta tidak wajib dilakukan pencatatan hak cipta terlebih dahulu. Cukup dengan mewujudkan ciptaan tersebut dalam bentuk nyata saja.
Namun yang perlu diperhatikan, logo yang digunakan sebagai merek perdagangan atau digunakan sebagai lambang badan usaha atau badan hukum tidak dapat dilakukan pencatatan hak cipta (Pasal 65 UU HC).
Namun logo tersebut tetap memiliki hak cipta dan tetap dilindungi karena prinsip deklaratif dari ciptaan tersebut.
Baca juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari
Jika ada pihak yang menggunakan logo tanpa izin ke pemegang hak ciptanya, maka pemegang hak cipta dari logo tersebut dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta (Pasal 99 UU HC).
Logo Klub Bola bisa digugat Hak Mereknya
Logo Manchester City ternyata telah terdaftar sebagai merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dengan nomor pendaftaran IDM000665769. Logo tersebut masuk dalam kategori kelas merek nomor 18, 25, 28, 36 41, dan 9.
Artinya logo Manchester City termasuk bagian dari merek yang dilindungi dan memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 Angka 5 UU MIG).
Klub bola biasanya juga menjual merchandise yang terdapat logo klub mereka seperti jersey, gantungan kunci, botol minum dll. Sehingga logo klub bola juga dikategorikan sebagai merek dagang karena digunakan pada barang yang diperdagangkan (Pasal 1 Angka 2 UU MIG).
Sehingga pemilik merek dari logo klub bola dapat mengajukan gugatan apabila ada merek dari pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Ciri-Ciri Permohonan Merek Ditolak
Gugatan tersebut dapat berupa ganti kerugian dan/atau meminta menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek (Pasal 83 ayat (1) UU MIG).
Persamaan pada pokoknya yang dimaksud adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek. (Pasal 21 ayat (1) UU MIG)
Oleh karena itu, buat Anda yang ingin membuat logo sebagai merek perlu mengecek terlebih dahulu. Apakah logo yang akan Anda didaftarkan sebagai merek sudah ada yang mendaftarkan atau belum.
Kalau menurut Anda logo Manchester City dan Santiago City ada persamaan pada pokoknya atau tidak?
Anda bingung cara mendaftarkan merek? Ingin mengurus pendaftaran merek Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio