Tips Nama PT Kalau Dipakai Orang Lain Sebagai Merek Dagang

Smartlegal.id -
tips nama pt

“Tips nama PT didaftarkan oleh orang lain sebagai merek dagang, Anda dapat mengajukamn gugatan ke Pengadilan Niaga”

Bagi para pengusaha Nama merupakan identitas yang membedakan dengan para kompetitor. Tak hanya nama merek, pelaku usaha juga perlu memperhatikan nama Perseroan Terbatas (PT). 

Meskipun keduanya sama-sama sebuah penamaan untuk usaha, tetapi keduanya merupakan hal yang berbeda. 

Penamaan merek ditujukan untuk suatu produk dan/atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan atau perorangan. Sedangkan Nama PT digunakan untuk identitas suatu perusahaan sebagai badan hukum.

Lalu bagaimana jika nama merek digunakan nama PT atau sebaliknya?

Penggunaan nama merek sama dengan Nama PT sah-sah saja. Bisa diambil contoh “Tokopedia” yang menjadi nama merek dari marketplace sekaligus menjadi Nama PT “PT Tokopedia”.

Namun, dengan catatan nama merek atau nama PT yang akan digunakan belum ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu.

Baca juga: Merek Starbucks Digunakan Nestle, Kok Bisa?

Permohonan Merek dapat ditolak salah satunya apabila merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak (Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek). 

Sehingga apabila ada orang lain mendaftarkan merek sama dengan nama PT Anda, maka ada kemungkinan pendaftaran mereknya akan ditolak. Namun dengan catatan, nama PT yang Anda gunakan juga dipakai untuk merek bisnis Anda dan sudah terdaftar (Penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek). 

“Kalau ada orang lain yang daftarkan merek pakai nama PT saya, apa yang harus saya lakukan?”

Jika ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang menyerupai nama PT Anda, maka tips untuk mempertahakan nama PT Anda dengan mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar (Pasal 76 UU Merek). 

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga dan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77 UU Merek). 

Baca juga: Buat Seller Shopee: Daftar Merek Kalau Mau Jualan Di Shopee Mall

Jadi, penggunaan nama PT sekaligus untuk nama Merek itu merupakan boleh-boleh saja. Apabila ada orang lain yang akan mendaftarkan nama merek yang sama dengan Nama PT milik Anda, maka kemungkinan permohonan mereknya akan ditolak. Asalkan Nama PT Anda juga digunakan sebagai merek dan sudah terdaftar juga.

Kalaupun ternyata ada merek terdaftar yang sama dengan Nama PT Anda, maka Anda dapat mengajukan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga. 

Masih kesulitan mengajukan permohonan merek? Kami bisa bantu. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY