Pengalihan Hak Atas Merek Kepihak Lain: Syarat & Prosedurnya

Smartlegal.id -
pengalihan hak atas merek

“Pengalihan hak atas merek sangat mungkin untuk dilakukan. Hal ini juga diperbolehkan oleh hukum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.”

Merek adalah sesuatu yang melekat dan memberikan ciri khas pada suatu barang dan/atau jasa dan menjadi milik pelaku usaha.

Namun, apabila ingin mendapat perlindungan merek, maka wajib melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Perlu diketahui juga bahwa masa berlaku dari perlindungan merek adalah selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Di sisi lain, jika pemilik merek terdaftar yang masih berlaku masa perlindungannya ingin agar hak atas mereknya dialihkan, apakah diperbolehkan?

Kepemilikan merek yang telah terdaftar pada hakikatnya dapat dipindah atau dialihkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Baca juga: Cara Mudah Perpanjangan Merek, Lengkap Dengan Syaratnya!

Lantas, dengan cara apa saja hak atas merek dapat dialihkan?

Penyebab Pengalihan hak atas Merek

Beberapa hal yang menyebabkan hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan meliputi (Pasal 41 ayat (1) UU 20/2016):

  1. Wasiat;
  2. Wakaf;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian; atau
  5. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu: Peristiwa hukum yang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.

Kemudian, pengalihan hak atas merek ini wajib dimohonkan pencatatannya pada Menteri Hukum dan HAM.

Syarat Melakukan Pengalihan Merek

Proses permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik merek atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM, baik secara elektronik atau nonelektronik.

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016). 

Baca juga: Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri 

Selain itu, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon atau kuasanya untuk melakukan pengalihan hak atas merek, diantaranya (Pasal 39 ayat (1) Permenkumham 67/2016) :

  1. Bukti pengalihan hak atas merek berupa:
    • Fatwa waris;
    • Surat wasiat;
    • Akta wakaf;
    • Akta hibah;
    • Akta perjanjian; atau
    • Bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Fotokopi sertifikat merek, petikan resmi merek terdaftar, atau bukti permohonan;
  3. Salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
  4. Fotokopi identitas pemohon;
  5. Surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa (Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar);
  6. Bukti pembayaran biaya.

Tahapan Pengalihan Merek

Berikut adalah tahapan secara garis besar dalam proses mengalihkan merek, yaitu meliputi (Pasal 41 hingga Pasal 45 Permenkumham 67/2016):

  1. Pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM.
  2. Apabila diajukan secara elektronik, maka dapat dimohonkan pada laman Merek DJKI. 
  3. Isi formulir elektronik, yang salah satu muatannya adalah identitas pemilik merek terdaftar sebelumnya dan pihak yang akan menerima pengalihan haknya.
  4. Unggah dokumen pendukung.
  5. Dalam proses pengajuan, kelengkapan dokumen akan diperiksa terlebih dahulu dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal diterima permohonan. 
  6. Jika pada saat proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka pihak DJKI Kementerian Hukum dan HAM akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapinya dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
    • Menteri Hukum dan HAM wajib menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal selesainya pemeriksaan.
    • Pemohon wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
    • Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan melebihi ketentuan waktu yang ditentukan, maka permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pencatatan pengalihan atas merek terdaftar oleh Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 6 bulan.
  2. Pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait pelaksanaan pencatatan pengalihan atas merek secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya melalui Berita Resmi Merek.

Ingin melakukan mengalihkan merek, akan tetapi masih menemukan kendala saat memenuhi persyaratannya?

Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dari Smartlegal.id dapat membantu mengurus pengalihan merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi           

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY