Cara Banding Merek Karena Daftarin Merek Ditolak

Smartlegal.id -
banding merek

“Banding merek merupakan solusi yang bisa Anda lakukan jika permohonan pendaftaran merek ditolak. Bagaimana caranya?”

Merek sebagai tanda dengan ciri khas tertentu yang membedakan satu produk dengan lainnya, merupakan sebuah kekayaan intelektual yang sangat penting untuk didaftarkan sebagai perlindungan aset kegiatan usaha.

Di tengah proses pengajuan pendaftaran merek, ada banyak kemungkinan bahwa merek tersebut dapat disetujui untuk didaftarkan, tidak dapat didaftarkan, atau bahkan ditolak.

Dalam hal ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM yang akan memberitahukan hasil permohonan pendaftaran merek secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya, berikut dengan menyertakan alasannya.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon atau kuasanya wajib untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri terlebih dahulu untuk memastikan bahwa merek yang hendak didaftarkan memiliki peluang yang kecil ditolak atau tidak dapat didaftarkan.

Lantas, apa saja yang menyebabkan permohonan atas pendaftaran merek ditolak dan bagaimana solusinya?

Penolakan Absolut dan Penolakan Relatif Merek

Penolakan merek disebabkan oleh dua faktor utama, yakni penolakan yang absolut dan penolakan yang relatif.

Baca juga: Pendaftaran Merek: Pahami Arti Pemeriksaan Substantif Biar Gak Panik!

Penolakan absolut (absolute grounds for refusal), yakni penolakan yang sifatnya universal dan bersifat objektif.

Dalam hal ini, penolakan absolut secara mendetail diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), yaitu sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan  barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda; tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Sedangkan, penolakan relatif (relative grounds for refusal) merupakan penolakan yang terjadi karena alasan subjektif atau bergantung pada pengetahuan pemeriksa berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan merek yang berlaku.

Penolakan relatif berkaitan dengan merek-merek yang sudah ada dan secara mendetail diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU 20/2016, di antaranya:

  1. Persamaan dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Persamaan dengan merek terkenal barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Persamaan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dengan syarat tertentu;
  4. Persamaan dengan indikasi geografis terdaftar;
  5. Merupakan/menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali ata persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  8. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Solusi Jika Permohonan atas Pendaftaran Merek Ditolak

Lalu, apa yang perlu dilakukan pelaku usaha bila ternyata merek dinyatakan ditolak atau tidak didaftarkan?

Solusi bagi merek yang ditolak adalah dengan mengajukan banding merek. Dalam hal ini, permohonan banding merek diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 32 UU 20/2016.

Permohonan banding yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya ini dilakukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Dengan pengisian permohonan yang berisikan detail penguraian secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan merek yang diajukan oleh pemohon.  

Pemohon dapat mengajukan permohonan banding dalam jangka waktu paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.

Syarat dan Tahapan Permohonan Banding Merek

Secara rinci, regulasi mengenai syarat dan tata cara permohonan banding merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek (PP 90/2019), yang meliputi:

Syarat Banding Merek

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Merek VINDES Dapat Usulan Penolakan, Kok Bisa?

Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan banding, yang paling sedikit memuat hal-hal berikut (Pasal 14 ayat (2) UU 20/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan banding;
  2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
  3. Nama dan alamat lengkap kuasa, jika permohonan banding diajukan melalui kuasa;
  4. Merek atau indikasi geografis yang dimohonkan banding;
  5. Nomor dan tanggal keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek, permohonan pendaftaran indikasi geografis, atau permohonan perpanjangan merek;
  6. Alamat surat elektronik pemohon;
  7. Alamat surat elektronik kuasa, jika permohonan banding diajukan melalui kuasa; dan
  8. Alasan pengajuan permohonan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek, permohonan pendaftaran indikasi geografis, atau permohonan perpanjangan merek.

Selain permohonan secara tertulis dan pengisian formulir, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut (Pasal 14 ayat (4) PP 90/2019):

  1. Salinan surat pemberitahuan penolakan:
    • Permohonan pendaftaran merek;
    • Permohonan pendaftaran indikasi geografis; atau
    • Permohonan perpanjangan merek;
  2. Bukti pembayaran permohonan banding; dan
  3. Surat kuasa, jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Prosedur Banding Merek

Berikut adalah tahapan permohonan banding merek sebagaimana diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 22 PP 90/2019, yang secara ringkas digambarkan sebagai berikut:

  1. Pengajuan banding dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
  2. Setelah pemohon mengajukan berbagai persyaratan untuk mengajukan banding merek, maka langkah selanjutnya adalah dengan dilakukannya beberapa pemeriksaan, seperti pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif oleh sekretaris Komisi Banding.
  3. Proses pemeriksaan sendiri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan, terhitung sejak permohonan banding diterima dari pemohon banding.
  4. Dalam hal ditemukannya ada kekuranglengkapan dokumen persyaratan, maka pihak sekretaris Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis untuk dapat dilengkapi segera dengan ketentuan waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
  5. Jika pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan hingga waktu yang ditentukan, maka sekretaris Komisi Banding akan memberitahukan secara tertulis bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima dan tidak dapat diajukan kembali serta biaya-biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  6. Jika permohonan banding telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, maka permohonan banding dicatat dalam buku khusus permohonan banding dan diberikan tanggal penerimaan.
  7. Berkas permohonan banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal penerimaan disampaikan oleh sekretaris Komisi Banding kepada ketua Komisi Banding.
  8. Ketua komisi banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permohonan banding yang telah dicatat dalam buku khusus.
  9. Persidangan pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permohonan banding yang disampaikan oleh sekretaris Komisi Banding.
  10. Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, ketua Komisi Banding membentuk Majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 orang, satu di antaranya adalah seorang pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan.
  11. Apabila Komisi Banding mengabulkan permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya.
  12. Jika Komisi Banding menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan permohonan banding.
  13. Bila pemohon masih tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga, maka hanya dapat diajukan kasasi pada Mahkamah Agung.

Ingin mengajukan banding merek, akan tetapi khawatir salah langkah dalam memenuhi persyaratan dan menjalankan tahapannya?

Konsultan Kekayaan Intelektual dari Smartlegal.id dapat membantu Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulia Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi       

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY