Awas! Nama Merek Produk Anda Gak Bisa Dilindungi, Ini Solusinya
Smartlegal.id -
“Nama Merek Produk perlindungannya menggunakan prinsip first to file yang artinya siapa yang mendaftarkan lebih dulu, maka dia yang berhak”
Dalam menjalankan bisnis, pelaku usaha menggunakan merek (brand) sebagai identitas produk barang/jasa yang diproduksi. Brand dapat membedakan antara satu produk dengan produk pesaing lainnya.
Sebelum menggunakan brand, pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan merek melalui melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bagi pemilik merek yang telah terdaftar, menjaga kualitas barang/jasa merupakan suatu keharusan.
Namun, saat pelaku usaha mendaftarkan nama brand, terdapat kemungkinan bahwa permohonan akan ditolak yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Baca juga: Cara Ganti Nama Merek yang Telanjur Didaftarkan
Adapun ketentuan terkait pendaftaran merek dan alasan penolakannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Lantas, bagaimana penjelasan terkait pendaftaran nama brand lokal dapat ditolak dan bagaimana langkah selanjutnya? Simak artikel berikut.
Pentingnya Membangun Nama Merek
Membangun citra untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan brand.
Selain itu, branding yang kuat juga berfungsi sebagai jaminan kualitas yang membuat konsumen yakin dan percaya terhadap merek tersebut.
Berdasarkan penjelasan UU 20/2016, sebagai salah satu bentuk karya intelektual manusia, merek memiliki keterkaitan yang signifikan dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan, menjadikannya memiliki peran yang sangat penting.
Pentingnya merek juga sebagai representasi visual dari suatu perusahaan atau bisnis, sehingga dapat membedakannya dari bisnis lainnya.
Alasan Nama Merek Produk Dapat Ditolak
Menentukan brand untuk bisnis lokal bukanlah hal yang sederhana. Selain harus menarik, merek tersebut harus memiliki keunikan yang membedakannya dari brand-brand terkenal atau brand yang telah terdaftar pada DJKI.
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI, pemohon harus memastikan bahwa brand yang akan didaftarkan tidak serupa dengan brand-brand terkenal lainnya untuk menghindari penolakan saat pendaftaran brand.
Adapun berdasarkan Pasal 21 UU 20/2016 bahwa brand akan ditolak apabila:
Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (contoh: merek sepatu “Compass” milik pelaku usaha bernama Budi pasti ditolak karena sudah ada nama merek “Compass” di kelas yang sama sebelumnya);
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (contoh: merek ayam goreng “Kaefci” milik pelaku usaha bernama Mawar pasti ditolak karena memiliki kesamaan dengan merek terkenal “KFC”);
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi geografis terdaftar.
- Permohonan ditolak jika merek tersebut:
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Selain itu, ada juga beberapa alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan, di antaranya (Pasal 20 UU 20/2016):
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Langkah jika Permohonan Merek (Brand) Ditolak
Pihak yang ditolak permohonan pendaftaran nama merek produk dapat mengajukan banding.
Dalam hal ini, banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek, dengan salinan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan (Pasal 28 ayat (3) UU 20/2016), dengan ketentuan alasan bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas permohonan yang ditolak.
Baca juga: Cara Banding Merek Karena Daftarin Merek Ditolak
Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari, terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan (Pasal 29 ayat (1) UU 20/2016).
Apabila banding disetujui, sertifikat merek akan diberikan kepada pemohon. Akan tetapi, jika Komisi Banding Merek menolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam batas waktu 3 bulan (Pasal 30 ayat (1) UU 20/2016).
Bagaimana sudah yakin merek Anda tidak akan ditolak? Apabila masih ragu kami dapat membantu Anda untuk melakukan penelusuran merek Anda. Segera hubungi Smartlegal.id untuk penelusuran merek Anda.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana