Merek yang Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Bisa Kembali?

Smartlegal.id -
merek yang ditolak
merek yang ditolak

“Merek yang ditolak permohonannya bisa disebabkan karena merek tersebut memiliki kemiripan dengan merek terdaftar atau termasuk kriteria merek yang tidak bisa terdaftar.” 

Merek merupakan simbol yang membedakan produk atau layanan yang satu dengan yang lainnya. Agar menghindari penggunaan oleh pihak lain, merek harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, tidak semua permohonan merek yang didaftarkan dapat diterima. Seringkali permohonan pendaftaran merek ditolak karena berbagai alasan tertentu. Perlu diketahui setiap permohonan merek yang dilakukan maka dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Pasal 4 ayat 4 UU 20/2016 menjelaskan permohonan merek dilakukan dengan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya. 

Lantas, apakah jika permohonan merek ditolak, biaya permohonan dapat dikembalikan? Simak selengkapnya!

Merek yang Ditolak, Apakah Biaya Dikembalikan?

Pasal 4 ayat 5 UU 20/2016, biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.  Lebih lanjut bukti pembayaran merupakan syarat minimum dalam permohonan merek (Pasal 13 ayat (2) UU 20/2016).

Baca juga: Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak

Perlu diketahui kelas merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (Perpres 24/1993). Kelas merek terdiri dari produk yaitu kelas 1 hingga 34 dan kelas merek jasa 35 hingga 45.

Biaya permohonan merek termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu semua penerimaan keuangan yang diperoleh oleh negara dari berbagai kegiatan yang dilakukan di luar pemungutan pajak.

Pembayaran biaya pendaftaran merek harus dilakukan di muka, dan jika terjadi penolakan terhadap pendaftaran merek, biaya pendaftaran yang telah dibayarkan (sebagai PNBP) tidak akan dikembalikan dan dianggap hangus.

Lebih lanjut terdapat 3 (tiga) alasan PNBP dapat dikembalikan yaitu sebagai berikut:

  1. Alasan kelebihan penyetoran PNBP
  2. Alasan kelebihan pemotongan PNBP
  3. Kesalahan penginputan/billing untuk pembayaran PNBP

Pembayaran PNBP dapat dianalogikan sebagai suatu pembayaran, maka ketika telah mengajukan permohonan merek dan telah mendapatkan bukti pembayaran maka tindakan tersebut sudah dianggap sah dan telah menggunakan jasa layanan yang disediakan pemerintah. 

Sehingga merek yang ditolak pendaftarannya karena melanggar kriteria merek ditolak dan tidak bisa didaftarkan,  tidak bisa dikembalikan biayanya. 

Oleh karena itu penting bagi pelaku usaha untuk melakukan permohonan merek tidak asal-asalan, perlu strategi matang dalam permohonan merek agar tidak ditolak.

Baca juga: Cara Banding Merek Karena Daftarin Merek Ditolak

Alasan Merek Ditolak

Terdapat beberapa alasan mengapa permohonan merek ditolak, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 UU 20/2016 yaitu sebagai berikut: 

  1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Permohonan ditolak jika merek tersebut:
    • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 
  3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. 

Bagaimana sudah yakin merek Anda tidak akan ditolak? Apabila masih ragu kami dapat membantu Anda untuk melakukan penelusuran merek Anda. Segera hubungi Smartlegal.id untuk penelusuran merek Anda.

Author: Hana Khalita Putri

Eritor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY