G-Dragon Resmi Menjadi Pemilik Trademark GD, Ini Penjelasannya!
Smartlegal.id -
“Transfer merek dagang seperti G-Dragon merupakan langkah penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya bagi para artis di industri hiburan.”
Merek dagang (trademark) memegang peranan penting dalam industri hiburan, khususnya bagi para artis yang ingin melindungi identitas dan karya mereka.
Baru-baru ini, YG Entertainment, sebuah perusahaan hiburan ternama asal Korea Selatan melakukan transfer merek dagang kepada salah satu artis andalannya, Kwon Ji-Yong atau yang biasa dikenal sebagai G-Dragon (GD).
Artikel ini akan mengulas transfer merek dagang tersebut dan bagaimana ketentuannya dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya!
Baca juga: Konflik HYBE & ADOR: Bisnis Konsep Multi-label
YG Entertainment Transfer Trademark Kepada G-Dragon
Mengutip dari postingan instagram @coppamagz tanggal 1 Agustus 2024, “YG Entertainment mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan transfer merek dagang, termasuk nama panggung ‘G-Dragon’ dan ‘GD’, kepada G-Dragon.
Adapun pertimbangann YG membuat keputusan ini dengan pandangan bahwa nilai tambah merek dagang akan lebih maksimal jika dimiliki langsung oleh G-Dragon. Langkah ini juga memberikan kebebasan lebih bagi G-Dragon dalam aktivitas solonya di masa mendatang.
Transfer merek dagang dari YG Entertainment kepada GD menunjukkan betapa pentingnya kepemilikan merek dagang bagi artis. Memiliki merek dagang atas nama panggungnya, GD dapat memiliki kendali penuh atas penggunaan namanya dalam berbagai produk dan layanan.
Baca juga: Nama Orang Dijadikan Merek Dagang, Emang Bisa?
Apa Itu Transfer Trademark?
Trademark dalam bahasa Indonesia adalah Merek Dagang. Pasal 1 ayat (2) Undang- Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) memberikan pengertian bahwa Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Sistem Peralihan Merek Dagang Di Indonesia
Pasal 41 ayat (1) UU 20/2016 menjelaskan bahwa hak atas merek dapat beralih karena sebab- sebab tertentu, yaitu :
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Wakaf;
- Hibah;
- Perjanjian; atau
- Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
Baca juga: Perjanjian Lisensi Merek Dagang Bikin Bisnis Untung Lewat Merek
Transfer merek dagang di Indonesia harus melalui proses yang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Beberapa langkah penting dalam proses ini meliputi:
- Permohonan Transfer: Pemilik merek dagang harus mengajukan permohonan transfer kepada DJKI dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat merek, surat perjanjian transfer, dan bukti pembayaran biaya administrasi (Pasal 41 ayat (3) UU 20/2016).
- Verifikasi Dokumen: DJKI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan.
- Pengumuman: Jika permohonan disetujui, DJKI akan mengumumkan transfer merek dagang tersebut dalam Berita Resmi Merek (Pasal 41 ayat (5) UU 20/2016).
- Pencatatan Transfer: Setelah pengumuman, DJKI akan mencatat transfer merek dagang dalam daftar merek dan menerbitkan sertifikat transfer kepada penerima merek dagang yang baru.
Setelah semua proses peralihan selesai, pemilik merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa (Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016).
Transfer merek dagang dari YG Entertainment kepada G-Dragon menegaskan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual dalam industri hiburan.
Melalui kendali penuh atas nama dan identitas mereknya, artis seperti G-Dragon dapat melindungi dan memaksimalkan nilai dari karya mereka.
Di Indonesia, proses transfer merek dagang diatur secara ketat oleh hukum, memastikan perlindungan yang sama bagi para pemilik merek lokal maupun internasional.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus transfer merek dagang atau konsultasi hukum terkait hak kekayaan intelektual, tim profesional di Smartlegal.id siap membantu Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan lindungi aset berharga Anda dengan layanan hukum yang terpercaya.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana