Bolehkah Penggunaan Logo Tanpa Izin Pada Laman Perusahaan?

Smartlegal.id -
Bolehkah Penggunaan Logo Tanpa Izin Pada Laman Perusahaan?

“Penggunaan logo tanpa izin untuk strategi marketing bergantung pada sejumlah faktor, termasuk hukum yang berlaku, kesepakatan bisnis, serta etika profesional.”

Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk mencantumkan logo perusahaan lain di situs website perusahaan? 

Mencantumkan logo perusahaan klien pada laman perusahaan sebagai bentuk testimoni adalah strategi pemasaran yang efektif untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan. 

Selain itu mencantumkan merek (logo) perusahaan pada lama website juga dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan menunjukkan kolaborasi serta  membangun kredibilitas.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya untuk mengetahui apakah tindakan ini sah menurut hukum.

Meskipun terkesan tidak masalah, penggunaan logo pihak lain bisa berisiko jika tidak dilakukan dengan benar, terutama terkait hak cipta dan merek dagang

Dalam pembahasan ini, kami akan membahas apakah perusahaan boleh menggunakan logo perusahaan lain di laman mereka, serta konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan agar Anda tidak terjebak masalah di kemudian hari. 

Perlindungan Hak Atas Merek (Logo) Dari Penggunaan Logo Tanpa Izin

Sebagai upaya menghindari potensi masalah hukum, pemerintah telah menetapkan aturan terkait penggunaan logo sebagai merek dagang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Dikutip dari KlikLegal dengan didaftarkannya suatu merek, maka pemiliknya akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek.

Dalam UU 20/2016 tersebut, logo terdaftar kini memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian dari merek dagang.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) UU 20/2016, yang menegaskan bahwa logo yang terdaftar memiliki status hukum yang berbeda.

Logo yang telah terdaftar sebagai merek akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 20/2016. 

Pendaftaran logo sebagai merek adalah langkah penting untuk memastikan perlindungannya.

Setelah terdaftar, logo akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016.

Ketentuan mengenai penggunaan merek umumnya berlaku bagi pelaku usaha, guna mencegah tindakan peniruan atau pemanfaatan merek secara tidak sah untuk tujuan komersial, seperti menjual produk atau jasa. 

Situasi yang Diperbolehkan

Selain itu ada beberapa kondisi di mana penggunaan logo pihak lain mungkin diperbolehkan:

  1. Jika Anda hanya menggunakan logo perusahaan tersebut untuk tujuan informasi dan bukan untuk mempromosikan atau menjual barang/jasa yang dapat merugikan nilai ekonomi merek tersebut, maka tindakan Anda tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak merek.
  2. Izin Resmi: Anda telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik logo untuk menggunakan logo mereka pada laman perusahaan Anda yang dipergunakan untuk kegiatan bisnis.
  3. Kesepakatan Kontrak: Jika terdapat perjanjian kerja sama yang mencakup penggunaan logo, pastikan mencantumkan persetujuan ini dalam kontrak.
  4. Penggunaan Wajar (Fair Use): Dalam beberapa kasus, penggunaan logo untuk tujuan non-komersial seperti edukasi atau kritik dapat dianggap wajar. Namun, ini jarang berlaku dalam konteks pemasaran atau promosi bisnis.

Sanksi Bagi Penggunaan Logo Tanpa Izin

Sanksi Pidana

Pasal 100 UU 20/2016 telah mengatur terkait delik pelanggaran hak atas merek yaitu yang berbunyi:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
  3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sanksi Perdata

Pasal 83 UU 20/2016 Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak (Pasal 84 UU 20/2016)

Pada akhirnya, penting untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa penggunaan logo perusahaan lain tidak melanggar hak kekayaan intelektual yang dilindungi hukum jangan seperti kasus Sengketa Merek: Kasus Merek KASO vs KasoMAX yang berujung di pengadilan.

Jika Anda hanya menggunakan logo untuk tujuan informatif dan bukan untuk kepentingan komersial, kemungkinan besar itu tidak akan menimbulkan masalah. 

Namun, untuk menghindari risiko hukum dan menjaga hubungan profesional yang baik, langkah terbaik adalah selalu meminta izin terlebih dahulu dari pemilik logo. 

Khawatir mengenai kepemilikan logo perusahaan anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:

https://kliklegal.com/kerap-diabaikan-djki-jelaskan-pentingnya-perlindungan-merek/.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY