Awas Pembatalan Merek Terdaftar! Sertifikat Belum Tentu Aman
Smartlegal.id -

“Jangan terjebak ilusi rasa aman! Ketahui celah hukum pemicu pembatalan merek terdaftar, kerugian finansial bisnis, dan strategi mitigasi bagi Direksi.”
Banyak perusahaan menganggap bahwa risiko hukum atas merek telah selesai setelah memperoleh Sertifikat Merek. Padahal, kepemilikan sertifikat bukan jaminan bahwa suatu merek akan selalu aman digunakan atau terbebas dari sengketa hukum.
Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menghadapi gugatan pembatalan merek terdaftar, gugatan pelanggaran merek, hingga tuntutan ganti rugi meskipun telah memiliki merek yang terdaftar.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain terdaftar lebih dahulu, pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik, hingga penggunaan merek yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Direksi perlu memandang pengelolaan merek sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan, bukan sekadar proses administratif untuk memperoleh sertifikat. Kelalaian dalam mengelola portofolio merek dapat menimbulkan risiko hukum, mengganggu operasional bisnis, meningkatkan beban finansial, bahkan merusak reputasi perusahaan.
Lantas, bagaimana perusahaan dapat memitigasi risiko gugatan merek?
Baca juga: Gugatan Merek Ditolak, Kasus Sengketa Merek Arc’teryx Mengingatkan Pentingnya Pendaftaran Merek
3 Celah Hukum Pemicu Pembatalan Merek Terdaftar
Sertifikat merek merupakan bukti resmi bahwa suatu merek telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sertifikat ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Meski demikian, kepemilikan sertifikat bukan berarti merek tersebut kebal terhadap gugatan. UU Merek tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan apabila terdapat alasan hukum yang sah.
Beberapa kondisi yang dapat memicu gugatan terhadap merek terdaftar antara lain:
1. Pendaftaran Dilakukan dengan Itikad Tidak Baik
Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain, meniru nama orang terkenal, lambang negara, maupun tanda resmi tertentu. Apabila suatu merek didaftarkan dengan tujuan membonceng reputasi pihak lain atau dilakukan secara tidak jujur, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan.
2. Merek Tidak Digunakan dalam Jangka Waktu Tertentu
Pasal 74 UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dapat dimohonkan penghapusannya. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, jangka waktu tersebut berubah menjadi lima tahun berturut-turut. Dengan demikian, pemilik merek tidak cukup hanya mendaftarkan mereknya, tetapi juga harus benar-benar menggunakannya dalam kegiatan perdagangan.
3. Bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 UU Merek
Suatu merek juga berisiko dibatalkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, bersifat deskriptif, atau mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.
Karena itu, Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 memberi ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar apabila terdapat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Bahkan, jika terbukti ada itikad tidak baik atau pelanggaran terhadap moralitas, ketertiban umum, maupun peraturan perundang-undangan, gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 20/2016.
Baca juga: Grup Djarum Akuisisi Sariwangi, Bagaimana Aturan Pengalihan Mereknya?
Risiko Gugatan Merek Dapat Mengganggu Operasional dan Keuangan Perusahaan
Sengketa merek tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan secara langsung. Dalam banyak kasus, persoalan merek berujung pada penghentian distribusi produk, penarikan barang dari pasar, biaya rebranding yang besar, hingga kerugian finansial akibat terganggunya penjualan dan rantai pasok.
Apabila perusahaan terbukti menggunakan merek yang melanggar hak pihak lain, pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016. Gugatan ini dapat berupa tuntutan ganti rugi dan penghentian seluruh penggunaan merek yang dipersoalkan.
Dalam praktiknya, gugatan ini dapat memaksa perusahaan untuk segera menghentikan penggunaan nama, logo, kemasan, materi promosi, hingga identitas visual lain yang terkait dengan merek tersebut.
Konsekuensinya dapat sangat signifikan, antara lain:
- Perusahaan harus menghentikan penggunaan nama atau logo produk
- Melakukan penarikan produk dari peredaran
- Mengeluarkan biaya besar untuk rebranding
- Kehilangan nilai merek yang telah dibangun selama bertahun-tahun
- Menghadapi gugatan ganti rugi dari pemilik merek yang sah
- Menanggung biaya perkara, biaya penasihat hukum, dan biaya operasional tambahan selama sengketa berlangsung
- Turunnya kepercayaan pelanggan maupun mitra bisnis.
Selain gugatan perdata, penggunaan merek tanpa hak juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016. Ancaman pidana ini tidak hanya berupa penjara, tetapi juga denda yang nilainya sangat besar.
Misalnya, penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan barang yang mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, atau bahkan kematian manusia, dendanya dapat meningkat hingga Rp5 miliar.
Artinya, risiko merek tidak berhenti pada sengketa perdata, tetapi juga dapat berkembang menjadi beban pidana dan finansial yang jauh lebih berat bagi perusahaan. Oleh karena itu, sengketa merek bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan risiko hukum yang dapat berdampak langsung terhadap kondisi keuangan, operasional, dan reputasi perusahaan.
Baca juga: Ekspansi Merek China ke Indonesia Makin Gencar, Apa yang Perlu Diperhatikan?
Audit Merek: Strategi Mitigasi Wajib bagi Direksi
Mengingat tingginya taruhan yang harus dibayar, Direksi tidak boleh bersikap pasif. Langkah mitigasi preventif yang wajib diimplementasikan untuk mencegah pembatalan merek terdaftar adalah melakukan Audit Portofolio Merek secara berkala.
Pastikan In-House Counsel atau konsultan HKI Anda menjalankan ceklis pengamanan berikut:
- Evaluasi Kelas Merek: Memastikan pendaftaran merek sudah secara akurat mencakup seluruh kelas barang/jasa yang saat ini menjadi sumber pendapatan utama perusahaan.
- Arsip Bukti Penggunaan (Use in Commerce): Secara rutin mengumpulkan bukti konkret (faktur penjualan, kwitansi promosi, perjanjian lisensi) bahwa merek tersebut aktif diproduksi untuk menangkal potensi gugatan penghapusan (non-use).
- Trademark Clearance Lanjutan: Melakukan penelusuran mendalam setiap kali perusahaan akan meluncurkan sub-brand atau lini produk baru.
- Market Monitoring: Secara aktif memantau Berita Resmi Merek DJKI untuk melakukan pendaftaran oposisi jika ada kompetitor yang mencoba mendaftarkan merek yang menyerupai identitas perusahaan Anda.
Jangan Biarkan Valuasi Bisnis Anda Hancur Karena Sengketa! Menjaga kekayaan intelektual ibarat menjaga jantung bisnis Anda. Menunggu hingga surat gugatan pembatalan merek terdaftar tiba di meja Direksi adalah sebuah kelalaian tata kelola manajemen (Good Corporate Governance) yang sangat mahal harganya.
Segera lindungi aset tak berwujud perusahaan Anda! Konsultasikan audit portofolio HKI, trademark clearance, hingga proses pendaftaran merek bersama Konsultan HKI terdaftar dari Smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio

























