Kasus Vulana: Alasan Penolakan Merek Paling Fatal
Smartlegal.id -

“Jangan sampai biaya pendaftaran Anda hangus! Pelajari alasan penolakan merek karena “persamaan pada pokoknya” dari studi kasus sengketa Vulana vs Fulana.”
Banyak pelaku usaha mengira bahwa mengganti satu atau dua huruf sudah cukup untuk membuat sebuah merek berbeda dari merek yang telah ada. Padahal, dalam hukum merek, penilaian tidak hanya didasarkan pada perbedaan ejaan, tetapi juga pada ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya.
Persamaan pada pokoknya merupakan kemiripan yang signifikan antara dua merek sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), penilaian terhadap persamaan tersebut dapat dilihat dari unsur dominan suatu merek, seperti kemiripan visual, fonetik (cara pengucapan), maupun konseptual.
Kasus sengketa merek Vulana dan Fulana menjadi contoh nyata bahwa perbedaan satu huruf belum tentu membuat suatu merek aman digunakan. Meskipun penulisannya berbeda, kedua merek tersebut memiliki pengucapan yang hampir sama sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
Akibatnya, pemilik usaha dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari sengketa hukum, kewajiban mengganti nama merek, hingga kerugian finansial akibat harus melakukan rebranding. Lantas, apa yang dapat dilakukan pelaku usaha agar terhindar dari potensi sengketa merek?
Baca juga: Gojek Tokopedia Kembali Digugat Soal Merek ke PN Jakpus, Ada Apa?
Kronologi Kasus Vulana vs Fulana
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan sengketa antara pemilik merek “Vulana” (IDM001027777) dan pengguna merek “Fulana” melalui jalur mediasi.
Sengketa bermula dari dugaan adanya kemiripan fonetik antara kedua merek tersebut. Meski hanya berbeda pada huruf pertama, pengucapan “Vulana” dan “Fulana” dinilai sangat mirip sehingga berpotensi membingungkan konsumen dalam mengenali asal barang atau jasa.
Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Baby Mariaty, menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di luar pengadilan yang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan menguntungkan bagi para pihak.
Melalui proses mediasi tersebut, disepakati bahwa penggunaan merek “Fulana” dalam kegiatan usaha tidak dapat dilanjutkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Vulana”, yang telah lebih dahulu terdaftar sejak tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut, pemilik merek “Fulana” menyatakan kesediaannya untuk menghentikan penggunaan merek tersebut, mengganti dengan nama baru, dan mengajukan pendaftaran merek baru ke DJKI.
Baca juga: Ingin Daftar Merek? Cek Dulu di Sini, Apakah Namanya Sudah Terpakai?
Mengapa “Beda 1 Huruf” Jadi Alasan Penolakan Merek Terbesar?
Kasus Vulana dan Fulana menunjukkan bahwa daya pembeda suatu merek tidak hanya ditentukan oleh perbedaan satu atau dua huruf.
Berdasarkan Pasal 21 UU 20/2016, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
- Indikasi geografis terdaftar.
Dalam sengketa ini, merek Vulana telah memperoleh perlindungan hukum lebih dahulu sejak tahun 2021. Meskipun terdapat perbedaan huruf pada awal kata, pengucapan kedua merek dinilai sangat mirip.
Hal tersebut berkaitan dengan konsep persamaan pada pokoknya sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 UU 20/2016, yaitu kemiripan yang timbul karena adanya unsur dominan antara satu merek dengan merek lainnya. Kemiripan tersebut dapat berupa:
- Bentuk atau tampilan
- Cara penempatan unsur
- Cara penulisan
- Kombinasi unsur
- Persamaan bunyi atau cara pengucapan (fonetik).
Poin kelima (Fonetik) inilah yang menjadi jebakan maut. Meskipun secara visual Anda mengubah huruf “C” menjadi “K” (contoh: Copy menjadi Kopi), atau “V” menjadi “F”, jika cara pengucapannya terdengar sama di telinga konsumen Indonesia, maka hal tersebut sah menjadi dasar dan alasan penolakan merek Anda secara permanen.
Baca juga: Pemalsuan Merek Berujung Sengketa, Ini Penyelesaian dan Sanksinya
Mengapa Hal Ini Berbahaya bagi Pelaku Usaha?
Menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya bukan hanya berisiko ditolak saat proses pendaftaran, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bisnis.
Beberapa risiko yang dapat dihadapi pelaku usaha antara lain:
- Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak: DJKI dapat menolak permohonan pendaftaran apabila ditemukan adanya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu oleh pihak lain.
- Harus Mengganti Nama Merek: Apabila sengketa telah terjadi, pelaku usaha dapat diwajibkan menghentikan penggunaan merek, mengganti nama brand, serta melakukan pendaftaran merek baru sebagaimana yang terjadi dalam kasus Vulana dan Fulana.
- Mengalami Kerugian Finansial: Mengganti merek bukan hanya soal membuat nama baru. Pelaku usaha juga harus mengeluarkan biaya untuk mengganti logo, kemasan, materi promosi, media sosial, website, hingga berbagai dokumen bisnis yang telah menggunakan merek sebelumnya.
- Kehilangan Reputasi dan Kepercayaan Konsumen: Kemiripan merek dapat membuat konsumen keliru mengenali asal produk atau jasa. Jika konsumen memperoleh pengalaman buruk dari produk yang menggunakan merek serupa, reputasi bisnis dapat ikut terdampak.
Karena itu, melakukan penelusuran merek (trademark search) sebelum menentukan nama brand merupakan langkah penting untuk meminimalkan risiko sengketa dan menghindari biaya rebranding yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Baca juga: Apa Itu Etiket atau Label Merek Dalam Proses Pendaftaran Merek?
Cara Memastikan Merek Aman Sebelum Didaftarkan
Kasus sengketa Vulana dan Fulana menunjukkan bahwa perbedaan satu huruf belum tentu membuat suatu merek aman digunakan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha perlu melakukan beberapa langkah preventif untuk meminimalkan risiko penolakan maupun sengketa di kemudian hari.
1. Lakukan Pengecekan Merek di Database Resmi
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan nama merek belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Penelusuran dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI untuk mengetahui apakah terdapat merek yang identik atau memiliki kemiripan dengan merek yang akan digunakan.
Pengecekan ini sebaiknya dilakukan sejak tahap penentuan nama merek agar pelaku usaha tidak terlanjur membangun branding yang nantinya harus diubah karena terbentur hak merek pihak lain.
2. Analisis Kemiripan Merek
Banyak pelaku usaha hanya berfokus pada perbedaan huruf atau penulisan. Padahal, DJKI juga menilai apakah suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar.
Penilaian tersebut tidak hanya mencakup kesamaan visual, tetapi juga kemiripan cara pengucapan (fonetik), bentuk, susunan unsur, hingga konsep yang terkandung dalam merek. Karena itu, meskipun nama merek tampak berbeda, tetap ada kemungkinan permohonan ditolak apabila dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
3. Pastikan Kelas Merek Sudah Tepat
Pendaftaran merek menggunakan Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang membagi barang dan jasa ke dalam beberapa kelas. Satu nama merek pada dasarnya dapat digunakan oleh pihak yang berbeda apabila didaftarkan untuk kelas barang atau jasa yang berbeda dan tidak menimbulkan risiko kebingungan.
Sebaliknya, kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek menjadi tidak optimal sehingga menimbulkan sengketa merek di kemudian hari. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan kelas merek yang dipilih telah sesuai dengan kegiatan usaha dan produk atau jasa yang dijalankan.
Dengan melakukan penelusuran merek secara menyeluruh, menganalisis potensi persamaan pada pokoknya, serta memilih kelas yang tepat, pelaku usaha dapat mengurangi risiko penolakan pendaftaran maupun sengketa merek yang dapat menghambat keberlangsungan bisnis.
Mendaftarkan merek ibarat membangun fondasi rumah; jika dilakukan sembarangan, bangunan bisnis Anda bisa runtuh sewaktu-waktu.
Pusing memikirkan apakah nama brand inovasi Anda bebas dari alasan penolakan merek DJKI? Jangan buang waktu dan anggaran perusahaan secara cuma-cuma! Konsultasikan proses Trademark Clearance, analisis kemiripan fonetik, hingga pendaftaran hak merek perusahaan Anda bersama Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Smartlegal.id. Hubungi kami hari ini!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio

























