Jangan Sampai karena Jam Kerja Karyawan Pengusaha Dapat Dijerat Sanksi Pidana

Smartlegal.id -
Jangan Sampai karena Jam Kerja Karyawan Pengusaha Dapat Dijerat Sanksi Pidana

“Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu jam kerja wajib membayar upah kerja lembur. ”

Menjadi seorang pengusaha bukanlah perkara mudah, banyak hal yang harus diperhatikan untuk menjadi pengusaha yang sukses. Salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh pengusaha adalah soal ketenagakerjaan. Dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan, maka bukan tidak mungkin karyawan juga akan memberikan kontribusi yang maksimal untuk perkembangan perusahaan.

Salah satu cara menjaga kesejahteraan karyawan adalah dengan mempekerjakan karyawan sesuai dengan waktu kerja. Pengusaha dapat menemukan ketentuan waktu kerja di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berikut merupakan ketentuan waktu kerja berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

  1. 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  2. 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan waktu kerja tersebut tidak termasuk dengan waktu istirahat di antara jam kerja. Waktu istirahat di antara jam kerja setidaknya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus (Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan). Kemudian untuk istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu (Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

Jika pengusaha ingin mempekerjakan pekerjanya lebih dari waktu kerja sebagaimana diatur di ketentuan tersebut, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha (Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan):

  1. Adanya persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Selain dari persyaratan tersebut pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Namun, tidak semua pekerjaan yang bekerja melebihi waktu kerja wajib dibayar upah lembur. Terdapat golongan jabatan tertentu yang tidak wajib mendapatkan upah lembur. 

Baca juga: Begini Cara Menghitung Upah Lembur

Jabatan yang Tidak Mendapatkan Lembur

Menurut Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (KEP 102/2004) yang berbunyi:

Golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dari golongan jabatan tertentu tersebut karyawan berhak menerima upah lembur. Jika pengusaha mempekerjakannya melebih dari ketentuan waktu kerja dan tidak membayar upah lembur, maka karyawan dapat menuntut pengusaha. Bahkan, jika pengusaha menolak membayarkan hak karyawannya, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta (Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). 

Kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau pendaftaran merek? Kami dapat membantu mengurusnya. Silahkan hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY