Ini 2 Perundingan Perselisihan PHK Sebelum Ke Pengadilan
Smartlegal.id -
Jika terjadi perselisihan PHK para pihak harus menempuh jalur perundingan terlebih dahulu”
Hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selamanya berjalan baik. Terkadang perusahaan dan karyawan terlibat suatu perselisihan. Salah satu perselisihan yang sering kali terjadi adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Jangan Sampai Karena Jam Kerja Karyawan Pengusaha Dapat Dijerat Sanksi Pidana
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Jika terjadi perselisihan PHK para pihak sebaiknya tidak langsung membawa perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebaiknya para pihak melakukan perundingan terlebih dahulu. Perundingan itu dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
- Perundingan Bipartit
Menurut Pasal 1 angka 10 UU PPHI,
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Semua jenis perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK wajib mengupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit. Perundingan bipartit dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Pelaksanaan perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja. Jika perundingan bipartit para pihak telah mencapai kata sepakat, maka selanjutnya para pihak membuat perjanjian bersama. Kemudian perjanjian bersama Itu didaftarkan kepada PHI setempat. Namun jika salah satu pihak ada yang menolak atau tidak mencapai kata sepakat, maka perundingan dianggap gagal.
Baca juga: Memaksimalkan Fungsi Perundingan Bipartit Dalam Perselisihan Hubungan Industrial
- Perundingan Tripartit
Perundingan tripartit merupakan penyelesaian perundingan lanjutan dari perundingan bipartit yang dianggap gagal. Perundingan tripartit dilakukan dengan cara melibatkan pihak ketiga yang menjadi prantara dalam penyelesaian peselisihan PHK. Perundingan tripartit dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
- Mediasi
Mediasi merupakan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh mediator. Mediator itu merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Jika mediasi berhasil, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangi oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. - Konsiliasi
Konsiliasi merupakan penyelseaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator. Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsilaitor ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Konsiliator wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih.
- Mediasi
Jika kedua perundingan tersebut telah dilaksanakan dan belum menemukan kesepakatan, maka dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke PHI. Namun perlu diketahui, bagi pengusaha dan karyawan diharuskan melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila segala upaya telah dilakukan dan PHK tidak dapat dihindari, maka kedua perundingan dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan PHK.
Baca juga: Awas! Tidak Mendaftarkan Pekerja Ke BPJS Bisa Kena Sanksi
Kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau pendaftaran merek? Kami dapat membantu mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan