Perhatikan! Ini Akibat Delegasi Tugas Kepada Karyawan Tanpa Surat Kuasa

Smartlegal.id -
Perhatikan! Ini Akibat Mendelegasikan Tugas Kepada Karyawan Tanpa Surat Kuasa

Direktur yang melakukan delegasi tugas kepada karyawan jika tanpa surat kuasa maka amanah tidak bisa dijalankan lho.

Direktur sebagai penanggung jawab dalam menjalankan perusahaan tentu punya tugas atau pekerjaan yang umum dan begitu kompleks. Dengan begitu, sangat mungkin jika direktur memberikan delegasi tugas kepada karyawannya untuk melakukan sesuatu dalam pengurusan atau tindakan yang diminta oleh direktur.

Namun, yang sering luput dari perhatian adalah surat kuasa. Menurut Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),

Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.

Baca Juga : Jurus Menghindari Masalah Hukum Terkait Pengalihan Karyawan Dari Perusahaan Induk Ke Anak Perusahaan

Direktur seringkali memberikan delegasi tugas tanpa surat kuasa darinya kepada karyawan yang didelegasikan. Padahal, ada akibat yang perlu diketahui jika mendelegasikan tugas kepada karyawan tanpa surat kuasa. Perhatikan akibatnya sebagai berikut:

  1. Tidak jelasnya identitas dan delegasi tugas
    Salah satu manfaat dari surat kuasa adalah kejelasan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa. Selain itu, kejelasan terkait tugas atau pengurusan yang didelegasikan kepada karyawan. Surat kuasa ditulis dengan sifat yang khusus atau menjelaskan pekerjaan-pekerjaan spesifik dan sempit yang bisa dilakukan oleh karyawan penerima kuasa. Jika tanpa surat kuasa, bukan tidak mungkin delegasi tugas menjadi tidak jelas atau kurang spesifik.
  2. Dianggap tidak berwenang untuk bertindak
    Jika kuasa diperlukan dalam hal menghadap pejabat yang berwenang seperti pengurusan yang menyangkut perpajakan, perbankan atau permohonan izin usaha, maka pejabat yang bersangkutan akan di tanyakan hubungan hukum dengan perusahaan yang bisa dibuktikan dengan surat kuasa. Jika tidak memiliki surat kuasa, kemungkinan akan ditolak pengurusannya.
  3. Melindungi direksi ketika karyawan melampaui kewenangannya
    Pada dasarnya, karyawan yang diberikan kuasa hanya sebagai pelaksana tugas yang didelegasikan oleh direktur. Sehingga tanggung jawab atas segala akibat dari pelaksanaan tugas itu ada pada direktur sebagai pemberi kuasa. Namun, apabila karyawan tersebut melampaui tugas atau ada kelalaian, maka tanggung jawab akan beralih kepada karyawan (Pasal 1801 KUHPerdata). Dengan surat kuasa, tugas yang didelegasikan jelas dan detail dan bisa menjadi bukti apabila ada kelalaian atau tindakan yang dilakukan karyawan di luar tugas yang didelegasikan.
  4. Kekuatan pembuktian
    Pada dasarnya, kuasa bisa diberikan secara lisan maupun tulisan. Namun, kuasa secara lisan tidak disarankan dan lebih baik dibuat secara tertulis. Hal ini agar kuasa memiliki kekuatan pembuktian yang kuat ketika terjadi masalah pada saat penerima kuasa yakni karyawan melakukan tugas yang dikuasakan oleh direktur.

Itulah beberapa hal tentang pentingnya surat kuasa ketika ingin mendelegasikan tugas kepada karyawan. Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai surat kuasa? Silahkan hubungi smartlegal.id dengan klik tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY