Ingat! PHK Massal Harus Sesuai Ketentuan

Smartlegal.id -
Ingat! PHK Massal Harus Sesuai Ketentuan

“Perusahaan hanya dapat melakukan PHK massal kepada pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”

Baru-baru ini publik diramaikan dengan berita beberapa perusahaan startup di Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerjanya. Perusahaan startup melakukan perampingan karyawan yang merupakan akibat dari pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Sehingga mengakibatkan beberapa layanan perusahan harus terhenti dan perusahaan pun tidak mendapatkan pemasukan.

PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan startup tersebut merupakan tindakan yang sah-sah saja. Namun, perlu diperhatikan tindakan PHK secara massal harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: PHK Karena Keadaan Memaksa Boleh Saja, Tapi Ada Hak Pekerja Yang Harus Dibayar

Ketentuan terkait PHK massal dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (Kepmenaker 150/2000),

PHK massal adalah PHK terhadap 10 orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan atau terjadi rentetan Pemutusan Hubungan Kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Menurut Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perusahaan hanya dapat melakukan PHK kepada pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Jika perusahaan melakukan PHK massal tanpa memperoleh penetapan dari LPPHI, maka PHK massal batal demi hukum (Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). 

Nah yang perlu diperhatikan, baik perusahaan, pekerja, dan pemerintah wajib melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 (SE Menaker 907/2004) memberikan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari PHK:

  1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas,misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. Mengurangi shift;
  3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
  4. Mengurangi jam kerja;
  5. Mengurangi hari kerja;
  6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
  7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya
  8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Upaya-upaya tersebut dilakukan tentunya berdasarkan dari persetujuan perusahaan dan pekerja. Selain itu, perusahaan dan pekerja juga dapat melakukan perundingan terlebih dahulu sebagai upaya menghindari PHK. Perundingan yang dimaksud adalah perundingan bipartit dan perundingan tripartit. 

Baca juga: Ini 2 Perundingan PHK Sebelum Ke Pengadilan

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author : Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY