Ini yang Membuat Pengusaha Wajib Membuat Surat Pengangkatan Bagi Karyawan Tetap

Smartlegal.id -
Surat Pengangkatan

“Pahami kewajiban membuat surat pengangkatan agar pengusaha terhindar dari sanksi pidana.”

Rekrutmen karyawan merupakan inisiatif pengusaha ketika membutuhkan tenaga kerja untuk mengisi posisi yang sedang dibutuhkan perusahaan. Saat ingin memberi pekerjaan kepada karyawan, tentu harus dibuat perjanjian kerja tertulis. Agar semua hak dan kewajiban dipahami dengan jelas oleh kedua belah pihak.

Namun, ada juga pengusaha yang tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis melainkan hanya secara lisan saja. Kondisi demikian tetap sah apabila bentuknya Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) memang membolehkan perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Kecuali untuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) memang harus dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia (Pasal 57 Ayat (1) UUK).

Akan tetapi, ada ketentuan lebih lanjut yang perlu diperhatikan pengusaha. Apabila bentuk perjanjian kerja PKWTT dibuat secara lisan, maka ada kewajiban pengusaha untuk membuat surat pengangkatan bagi karyawan.

Baca juga: Pengusaha Perlu Tahu Kapan PKWT Berubah Menjadi PKWTT

Surat pengangkatan bagi karyawan PKWTT diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) UUK yang bunyinya sebagai berikut:

Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan

Menurut Pasal 63 Ayat (2) UUK, surat pengangkatan bagi karyawan minimal harus memuat:

  1. Nama dan alamat karyawan;
  2. Tanggal mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan; dan
  4. Besarnya gaji.

Apabila pengusaha sudah membuat perjanjian kerja tertulis, maka tidak ada kewajiban lagi untuk membuat surat. 

Sehingga, pengusaha hanya wajib membuat surat pengangkatan bagi karyawan PKWTT ketika tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis. Namun dalam praktiknya, surat pengangkatan seringkali dibuatkan sebagai legitimasi bagi perusahaan dan karyawannya. Karena dokumen tersebut memberikan kepastian bagi para pihak. 

Jika pengusaha melanggar kewajiban tersebut, maka pengusaha dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana denda minimal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 188 ayat (1) UUK)

Baca juga: Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Mengangkat Karyawan Jadi Direksi

Jadi, pengusaha harus paham kapan membuat surat pengangkatan menjadi wajib. Agar karyawan punya status kedudukan yang jelas dan pengusaha aman dari ancaman pidana.

Anda butuh konsultasi mengenai perjanjian kerja yang akan diterapkan kepada karyawan Anda? Kami dapat membantu Anda.  Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY