Jangan Salah Ya! Ini Beda Antara Offering Letter Dan Perjanjian Kerja

Smartlegal.id -
Offering Letter

“Perjanjian Kerja bersifat mengikat secara hukum, sedangkan Offering Letter tidak bersifat  mengikat secara hukum”

Definisi Perjanjian Kerja diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yaitu “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan  pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para  pihak.” 

Perjanjian Kerja sendiri terdiri dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian  Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini dijelaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berbunyi “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.” 

Lalu apa itu Offering Letter? Offering Letter dapat juga disebut Surat Penawaran Kerja. Pada umumnya, perusahaan akan memberikan Surat Penawaran Kerja kepada seorang yang dinyatakan lolos seleksi rekrutmen karyawan baru.

Baca juga: Ini Akibatnya! Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Dicatatkan

Surat Penawaran Kerja biasanya akan berisi mengenai jabatan/posisi yang akan ditempati oleh karyawan, upah, fasilitas yang akan didapatkan, dan jam kerjanya. Perusahaan menginformasikan kepada kandidat yang terpilih sebagai  karyawan baru melalui pemberitahuan formal secara tertulis. 

Namun, dalam praktiknya tidak sedikit yang menganggap Surat Penawaran Kerja sebagai kontrak atau perjanjian kerja. Sebenarnya kedua hal tersebut bukanlah hal yang sama. Berikut perbedaan antara Surat Penawaran Kerja dan perjanjian kerja:

  1. Perjanjian Kerja bersifat mengikat secara hukum, sedangkan Offering Letter tidak bersifat  mengikat secara hukum. 
  2. Perjanjian Kerja adalah surat perjanjian yang mengikat kuat secara hukum antara  pemberi kerja dan penerima kerja, sedangkan Offering Letter adalah surat yang mengutarakan minat perusahaan kepada seorang kandidat yang lolos tahap seleksi karyawan baru untuk kesediaan bekerja di lokasi penempatan kerja. 
  3. Perjanjian Kerja dalam status ketenagakerjaannya memberikan kepastian hukum  terhadap karyawan, sedangkan Offering Letter dalam status ketenagakerjaannya tidak  memberikan kepastian hukum terhadap karyawan. 
  4. Perjanjian Kerja memuat secara rinci mengenai syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban  dari pihak perusahaan dan pihak pekerja, sedangkan Offering Letter memuat secara rinci mengenai jabatan dan deskripsi kerja pada saat di awal kandidat melamar posisi dari  lowongan kerja yang tertera. 
  5. Perjanjian Kerja tercantum durasi berlangsungnya lama pekerjaan tersebut, sedangkan  Offering Letter hanya tercantum tanggal efektif mulai bekerja di lokasi penempatan kerja. 

Demikian perbedaan dari Perjanjian Kerja dan Surat Penawaran Kerja secara ringkas. Sebaiknya kita  sebagai kandidat yang terpilih untuk bekerja di perusahaan baru harus benar-benar jeli dan  mempertimbangkan isi dari Perjanjian Kerja maupun Surat Penawaran Kerja sebelum tanda tangan  kesepakatan. 

Kesulitan memahami aspek legalitas dari bisnis Anda? Biarkan kami membantu legalkan bisnis Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawha ini. 

Penulis : Alia Rahmanisa-BLC FH UII

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY