Ini Akibatnya! Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Dicatatkan

Smartlegal.id -
Ini Akibatnya! Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Dicatatkan

“Pengusaha harus melakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kalau tidak, PKWT bisa batal demi hukum dan statusnya berubah jadi PKWTT.”

Perusahaan seringkali lalai bahkan menganggap tidak penting untuk mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal, perusahaan wajib mencatatkan PKWT pada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 (Kepmen 100/2004) yang bunyinya sebagai berikut:

PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan

Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib mencatatkan PKWT kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pencatatan PKWT dilakukan paling lama 7 hari kerja yang dihitung setelah penandatanganan. 

Baca juga: Ketahui Hak-Hak Pekerja PKWT dan PKWTT Sebelum Melakukan PHK

Menurut Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dibuat secara tertulis. Jika tidak tertulis, menurut Pasal 57 Ayat (2) UUK perjanjian PKWT akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selanjutnya, mari perhatikan bunyi Pasal 51 Ayat (2) UUK berikut.

Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dengan begitu, perjanjian kerja yang tidak dicatatkan merupakan bentuk kelalaian pengusaha karena tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga PKWT tersebut berpotensi batal demi hukum. Selain itu status PKWT bisa berubah menjadi PKWTT karena dalam peraturan manapun tidak ada ketentuan terkait PKWTT harus dicatatkan.

Baca juga: Mengenal PKWT dan PKWTT

Akibat berupa batal demi hukum dan perubahan status menjadi PKWTT tersebut juga sesuai dengan Putusan Perkara Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bna. Salah satu dalil penggugat dalam surat gugatan kepada COFFEY INTERNATIONAL DEVELOPMENT PTY, LTD (CIDP) merupakan perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT para karyawannya di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat sehingga PKWT batal demi hukum dan statusnya berubah menjadi PKWTT.

Namun CIDP menyatakan tidak ada peraturan yang memberikan sanksi dan tidak ada satupun peraturan yang menyatakan perubahan status PKWT menjadi PKWTT jika tidak mencatatkan PKWT. Akan tetapi hakim tidak mempertimbangkan pernyataan CIDP tersebut dan menyatakan perubahan status karyawan dari PKWT menjadi PKWTT adalah sah secara hukum.

Jadi, pengusaha harus tahu konsekuensinya jika tidak mencatatkan PKWT kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat. Lebih baik mencatatkan semua PKWT daripada menghadapi masalah hukum.

Minat konsultasi mengenai ketenagakerjaan dan hukum perusahaan? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY