Apakah Karyawan Resign Dapat THR Lebaran Idul Fitri? Ini Ketentuan Sesuai Undang-Undang

Smartlegal.id -
Apakah Karyawan Resign Dapat THR
Image: freepik.com/author/jcomp

“Apakah karyawan resign dapat THR? Ketahui aturan resmi mengenai hak THR bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum Lebaran.”

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR ini telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Hak atas THR umumnya diberikan kepada karyawan yang masih aktif bekerja saat mendekati hari raya. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai status THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran. Apakah mereka masih berhak menerima THR meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan?

Untuk memahami lebih lanjut mengenai hak THR bagi karyawan yang resign, penting untuk mengetahui aturan yang berlaku. Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut!

Baca juga: Sah! SE Menaker 6/2021 Berlaku, Ketentuan THR Tidak Boleh Dicicil

Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan

THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan sesuai keyakinan pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Permenaker 6/2016, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih dengan perhitungan proporsional sesuai dengan masa kerja. 

Besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan gaji penuh yang terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan (clean wages) dan upah pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan (2) Permenaker 6/2016

Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 6/2016 dengan rumus:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Permenaker 6/2016, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana mekanisme, prosedur dan cara perhitungan THR Tahun 2025 Anda dapat mengetahuinya dalam artikel Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Berdasarkan Masa Kerja Dilengkapi Contohnya

Apa itu Resign dan Kaitannya dengan PHK

Resign adalah tindakan pengunduran diri yang dilakukan karyawan atas kemauan sendiri. Pengunduran diri ini biasanya dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Perlu ketahui bahwa resign merupakan salah satu bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sesuai dengan Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memuat Pasal 154A ayat (1) huruf i sektor UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa PHK dapat terjadi jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Agar resign dianggap sah secara hukum, karyawan harus memenuhi beberapa ketentuan. Berdasarkan Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)

Dengan ketentuan karyawan wajib mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri,tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca juga: Hak Karyawan PHK Perusahaan: Ini 3 Hak yang Wajib Diberikan

Lalu, Apakah Karyawan Resign Dapat THR

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Artinya, jika karyawan resign dalam rentang waktu tersebut, mereka tetap berhak mendapatkan THR.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak yang habis masa kerjanya sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika hubungan kerja berakhir lebih dari 30 hari sebelum lebaran, baik karena resign atau kontraknya selesai, maka karyawan tersebut tidak lagi berhak atas THR.

Jadi, karyawan yang resign tetap bisa mendapatkan THR, asalkan pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan statusnya PKWTT. Namun, bagi karyawan dengan status PKWT yang kontraknya berakhir sebelum Lebaran umumnya tidak mendapatkan THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan.

Anda ingin mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://kumparan.com/berita-update/karyawan-resign-apakah-dapat-thr-ini-penjelasan-lengkapnya-24Zm5mJFz7R 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY