Sah! SE Menaker 6/2021 Berlaku, Ketentuan THR Tidak Boleh Dicicil

Smartlegal.id -
ketentuan thr

Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan THR, maka Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menegakan hukum

Menanggapi dampak Pandemi Covid-19 dan mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SE Menaker 6/2021).

Baca juga: Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja

Menurut SE Menaker 6/2021, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan  hari raya keagamaan. Ketentuan pemberian THR tahun ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Adapun ketentuan pemberian THR keagamaan menurut SE 6/2021 sebagai berikut: 

  1. THR Keagamaan diberikan Kepada:
    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.
  2. Besaran THR keagaman diberikan dengan ketentuan:
    1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
    2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional dengan perhitungan:
      (Masa Kerja/12) * 1 Bulan Upah
    3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: 
      • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
      • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 
  3. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau hari raya. Kemudian pembayaran THR harus dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: SAH! Mudik Ditiadakan, Jika Melanggar Ada Sanksinya Loh

Nah, untuk menjamin pembayaran THR tahun ini dapat berjalan dengan lancar, pemerintah meminta partisipasi dari gubernur dan bupati/walikota untuk mengawasi pembayaran THR Keagamaan dengan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Memberi solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tenggang waktu pembayaran. Dialog tersebut harus dilaksanakan secara kekeluargaan dan itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan. 
  2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. 
  3. Memastikan bahwa kesepakatan pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kesepakatan yang dibuat wajib memuat tenggat waktu pembayaran THR Keagamaan. Perusahaan wajib melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. 

Kemudian apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR Keagamaan tahun 2021, maka Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menegakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Namun, Gubernur dan Bupati/Walikota tetap harus memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY