Perubahan Kedua PP Pengupahan Terbit, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Smartlegal.id -
Perubahan Kedua PP Pengupahan
Freepik/author/Freepik

“Ketahui perubahan kedua PP Pengupahan agar kegiatan usaha tetap patuh pada regulasi sehingga terhindar dari risiko hukum yang dapat menghambat usaha.”

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 49/2025) resmi berlaku setelah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penyusunan PP 49/2025 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk dari serikat pekerja. PP ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan. Adapun aspek pengupahan yang dimaksud seperti kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.

Melalui penerbitan PP 49/2025, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pengupahan yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang adil juga harmonis.

Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi penting bagi pelaku usaha agar kebijakan pengupahan dapat diterapkan secara tepat, meminimalkan risiko hukum, dan menjaga keberlangsungan usaha.

Baca juga: Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Berdasarkan Masa Kerja Dilengkapi Contohnya

Apa Saja Isi Perubahan Kedua PP Pengupahan?

PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP 6/2021 tentang Pengupahan resmi ditetapkan oleh Presiden sejak 17 Desember 2025 lalu. Pemerintah menyebutkan, perubahan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. 

Perubahan dilakukan guna menjaga daya beli pekerja/buruh agar memperoleh penghidupan yang layak, sekaligus menjaga kelangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional. Berikut beberapa perubahan penting yang terdapat dalam PP No.49/2025:

1. Formula Upah Minimum 

Salah satu perubahan krusial dalam PP 49/2025 adalah terkait formula upah minimum. Penyesuaian nilai upah minimum dapat dihitung menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten/kota yang disimbolkan dengan α (alfa). 

Sebelumnya, pada pasal 26 ayat 6 PP 51/2023, rentang nilai variabel α ditetapkan pada kisaran 0,10-0,30. Dalam PP 49/2025 terdapat perubahan rentang nilai variabel α menjadi 0,50-0,90. Selain itu, PP ini juga menghapus ketentuan pengecualian inflasi yang sebelumnya memungkinkan kondisi tertentu tidak memasukkan inflasi sebagai bagian dari variabel perhitungan.

2. Pengaktifan Kembali Upah Minimum Sektoral

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pada PP 36/2021, terdapat dua jenis bentuk dari upah minimum, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Melalui perubahan pada Pasal 25 PP 49/2025, terdapat penambahan bentuk dari upah minimum:

  1. Upah Minimum Provinsi
  2. Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan Syarat Tertentu
  3. Upah Minimum Sektoral Provinsi
  4. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dengan Syarat tertentu

Upah minimum sektoral merupakan standar upah terendah yang berlaku untuk sektor industri tertentu baik dalam wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.  PP 49/2025 kembali mengaktifkan upah minimum sektoral sebagai upaya untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan komprehensif.

3. Transparansi Struktur dan Skala Upah

Perubahan dalam PP 49/2025 juga menyinggung terkait transparansi struktur dan skala upah. Sebelumnya, pengusaha menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Melalui Pasal 21 ayat 1 PP 49/2025, dalam menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah, pengusaha juga harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah ini dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

4. Keterlibatan Pemda dan Dewan Pengupahan

Dalam Pasal 35 PP 49/2025, terdapat perubahan bahwa upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur yang diumumkan paling lambat tanggal 25 November tahun berjalan. Jika tanggal 25 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, upah minimum akan ditetapkan serta diumumkan oleh gubernur 1 hari setelahnya. 

PP Pengupahan terbaru ini juga mempertegas peran dewan pengupahan. Pada Pasal 26 ayat 7 PP 49/2025, dewan pengupahan berwenang menetapkan nilai alfa dengan mempertimbangkan:

  • Keseimbangan antara kepentingan Pekerja/Buruh Perusahaan
  • Perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Selain Batas PKWT, Ini Dia Uji Materiil Putusan MK Ketenagakerjaan!

Dampak Perubahan PP Pengupahan bagi Perusahaan

Perubahan PP Pengupahan membawa implikasi langsung terhadap kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan. Penyesuaian aturan ini dapat memengaruhi struktur biaya, perencanaan usaha, serta hubungan kerja, sehingga perusahaan perlu memahami dampaknya agar tetap patuh dan kompetitif. Berikut beberapa dampak utama dari perubahan PP Pengupahan bagi Perusahaan:

  1. Peningkatan biaya tenaga kerja: Salah satu perubahan penting dalam PP Pengupahan adalah terkait formula perhitungan minimum. Pada PP No. 49/2025, formula perhitungan upah minimum memastikan adanya kenaikan setiap tahun.  Kenaikan biaya tenaga kerja menekan margin keuntungan, terutama bagi industri padat karya.
  2. Penyesuaian struktur dan skala upah: Perusahaan wajib melakukan penyesuaian struktur dan skala upah sebagaimana yang terdapat dalam PP Pengupahan terbaru. Penyesuaian ini perlu dilakukan untuk memastikan keadilan internal, yang memerlukan upaya administratif dan penyesuaian sistem pengupahan berdasarkan peraturan terbaru
  3. Risiko kepatuhan menjadi semakin kompleks: Pemberlakuan kembali upah minimum sektoral membuat perusahaan tidak bisa hanya berpatokan pada UMP atau UMK. Kekeliruan menentukan sektor usaha atau keterlambatan penetapan Upah Minimum Sektoral dapat memicu risiko hukum sekaligus merugikan reputasi perusahaan.

Baca juga: Perusahaan Potong Gaji Karyawan Sepihak, Bolehkah?

Hal yang Harus Perusahaan Lakukan Pasca Perubahan PP Pengupahan 

Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu dicermati oleh perusahaan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penetapan upah, tetapi juga memengaruhi strategi pengelolaan sumber daya manusia, kepatuhan hukum, serta keberlangsungan operasional bisnis. 

Berikut beberapa hal penting yang harus dilakukan perusahaan pasca PP Pengupahan Terbaru:

  1. Pahami Perubahan dalam PP Pengupahan secara menyeluruh: Perusahaan harus memahami secara detail isi perubahan yang terdapat dalam PP 49/2025. Peraturan ini mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memasukkan indeks tertentu yang mempertimbangkan aspek ekonomi makro dan standar kehidupan layak.
  2. Lakukan Penyesuaian kebijakan internal: Perusahaan wajib melakukan penyesuaian kebijakan internal dengan PP pengupahan terbaru. Penyesuaian kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembaruan SOP SDM, perjanjian kerja, hingga sistem penggajian (payroll). Hal ini dilakukan agar implementasi kebijakan upah minimum yang baru dapat dilakukan secara cermat dan akurat.
  3. Perkuat struktur dan skala upah: Struktur dan skala upah kini menjadi instrumen strategi dalam menjaga hubungan industrial. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan struktur dan skala upah disusun secara objektif berbasis jabatan, kompetensi, dan kinerja. 

Perubahan Kedua PP Pengupahan membawa sejumlah ketentuan baru yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh perusahaan. Perusahaan perlu memahami perubahan isi, dampaknya terhadap operasional, hingga langkah lanjutan yang harus dilakukan. 

Dengan memahami Perubahan PP Pengupahan sejak awal, perusahaan dapat melakukan penyesuaian secara terencana. Selain itu, perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum, menjaga stabilitas biaya tenaga kerja, serta menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Jangan sampai kegiatan usaha anda terhambat risiko hukum karena tidak memahami ketentuan terbaru dalam PP Pengupahan. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan profesional. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251218124314-4-695374/pp-pengupahan-baru-resmi-terbit-ini-aturan-lengkap-titik-perubahannya 
https://litaparomitasiregar.id/legal-update-perubahan-kedua-pp-pengupahan-terbit-apa-dampaknya-bagi-perusahaan/
https://www.tempo.co/ekonomi/detail-formula-ump-2026-menurut-pp-nomor-49-tahun-2025-2100501
https://bplawyers.co.id/2026/01/05/pp-pengupahan-baru-terbit-apa-dampaknya-bagi-perusahaan/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY