Wajib Tahu! Ini Cara Pengajuan Tax Allowance secara Online

Smartlegal.id -
Pengajuan Tax Allowance

“Dengan melakukan pengajuan Tax Allowance pelaku usaha mendapatkan fasilitas pajak penghasilan yang diberikan untuk aktivitas penanaman modal pada bidang-bidang tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Untuk mendapatkan fasilitas pajak berupa tax allowance, Wajib Pajak yang dalam hal ini adalah pelaku usaha harus menempuh beberapa langkah terlebih dahulu.

Dalam artikel ini akan disampaikan mengenai tata cara mengajukan fasilitas tax allowance secara daring (online) melalui website www.oss.go.id

Baca juga: Pelaku Usaha Ingin Dapatkan Insentif Tax Allowance? Ketahui Hal Ini Dulu! 

Permohonan fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) dimana Wajib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) PP 78/2019 mengatur bahwa permohonan pengajuan  dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:

  1. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
  2. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan. 

Secara teknis, berdasarkan Pasal 5 ayat (4) PP 78/2019 mengatur bahwa tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan diatur lebih khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan. Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010./2020 (PMK 96/2020).

Tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) diatur dalam ketentuan Pasal 6 PMK 96/2020. 

Pasal 6 ayat (1) PMK 96/2020 mengatur bahwa Wajib Pajak harus memenuhi penyesuaian bidang-bidang usaha tertentu atau KBLI dan di daerah-daerah tertentu sesuai dengan Lampiran II PP 78/2019.

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Wajib Pajak wajib mencocokan terlebih dahulu nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terlebih dahulu.

Perlu diketahui, bahwa dengan diberlakukannya  perizinan berusaha berbasis risiko, klasifikasi kegiatan usaha pada KBLI telah diperbarui. Sehingga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK 96/2020 tersebut, maka sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan.

Apabila memenuhi ketentuan tersebut, maka Wajib Pajak dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (tax allowance). Sebaliknya, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut maka Wajib Pajak tidak memperoleh fasilitas tax allowance. (Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PMK 96/2020).

Setelah itu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan fasilitas tax allowance dengan menuju laman www.oss.go.id dengan klik pada menu “Fasilitas” setelah itu arahkan pada kolom “Tax Allowance”  lalu klik tombol “Permohonan”.

pengajuan tax allowance oss

Setelah beralih pada laman “Permohonan Tax Allowance” kemudian silahkan pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses. Apabila sudah yakin akan memproses Kegiatan Usaha yang dipilih maka silahkan klik Lanjut.

permohonan pengajuan tax allowance

Pada halaman pertama, laman akan menampilkan Data Perusahaan, sehingga pelaku usaha dapat memastikan kesesuaian Data Badan Usaha pada halaman yang ditampilkan.

Halaman kedua, pelaku usaha harus melengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen perlu diunggah antara lain adalah:

  1. Data Aktiva;
  2. Perhitungan Internal Rate of Return;
  3. Perhitungan Break Even Point (BEP).

Selain itu, pada halaman tersebut pelaku usaha dimungkinkan untuk memeriksa Surat Keterangan Fiskal bagi Pemegang Saham Dalam Negeri yang telah tervalidasi otomatis secara sistem.

dokumen pengajuan tax allowance

Dokumen Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah Formulir Online Komitmen UMKM dengan klik tombol “Tambah”.

Setelah menekan tombol “Tambah”, pelaku usaha diharuskan untuk mengisi formulir Komitmen UMKM yang berisikan:

  1. Jenis Kegiatan;
  2. Perkiraan Nilai Pekerjaan; dan
  3. Perkiraan Waktu Pelaksanaan.

Apabila seluruh data pada Formulir Komitmen UMKM telah diisi, maka jangan lupa untuk menekan tombol “Simpan Data”.

formulir komitmen pengajuan tax allowance

Pada halaman yang sama, pelaku usaha dapat memeriksa kembali keabsahan dokumen dan formulir yang telah diunggah atau diisi dengan cara klik “Unduh Lampiran” atau “Unduh Formulir Online Komitmen UMKM”.

Dokumen persyaratan pengajuan tax allowance

Tahap selanjutnya adalah pelaku usaha mengirimkan Permohonan Tax Allowance ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan klik seluruh Pernyataan atau Disclaimer seperti gambar di bawah ini.

Catatan pengajuan tax allowance

Pelaku usaha juga dapat menulis pesan pada kolom “Catatan” jika diperlukan. Kemudian, klik “Proses Permohonan” untuk mengirim permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk dapat melihat status permohonan tax allowance, pelaku usaha dapat status dari permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha. Melalui status tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui apabila permohonan diterima, dikembalikan dan perlu perbaikan maupun ditolak.

daftar pengajuan tax allowance

Setelah melakukan pengiriman permohonan pengajuan fasilitas tax allowance, segala data dan formulir yang telah diunggah akan diproses oleh BKPM. Status permohonan juga dapat diakses oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kolom “Status Permohonan” pada halaman yang disediakan.

Usai melakukan semua proses pengajuan permohonan, pelaku usaha akan mendapatkan Surat Keputusan yang dapat diakses pada Menu “Daftar Permohonan”. Jika status permohonan sudah berganti menjadi “Pemohon – Salinan Keputusan Persetujuan Fasilitas Diterima”. Setelah itu pelaku usaha dapat menyimpan salinan Keputusan Menteri Keuangan dengan klik tombol “Cetak KMK”.

pengajuan tax allowance 2

pemohon pengajuan tax allowance

Berikut contoh output Keputusan Menteri Keuangan apabila fasilitas tax allowance telah disetujui dan diberikan.

surat pengajuan tax allowance

Butuh Bantuan Untuk Mengajukan Permohonan Tax Allowance? Smartlegal.Id Siap Membantu! Klik Tombol Di Bawah Ini

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY