NPWP PT Perorangan: Keuntungan & Prosedur Mengurusnya
Smartlegal.id -
“PT Perorangan yang tidak memiliki NPWP maka terhadap pajaknya akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari yang seharusnya.”
PT Perorangan telah menjadi pilihan utama para pelaku usaha di Indonesia, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini dikarenakan salah satunya proses pembentukan usahanya yang dinilai relatif cukup mudah dan tidak menyulitkan. Walau demikian, banyak pelaku usaha PT Perorangan yang masih membingungkan mengenai tata cara mengurus persyaratannya, salah satunya adalah prosedur untuk mendapatkan NPWP Perorangan.
NPWP Perorangan adalah dokumen wajib yang harus diperoleh oleh pelaku usaha PT Perorangan karena berkaitan dengan aspek administrasi perpajakan. Meski mungkin terlihat rumit, pengurusan NPWP sebenarnya tidak sesulit yang dianggap jika pelaku usaha memahami skema mengurusnya dengan baik.
Baca juga: Prosedur, Syarat, & Biaya Pendirian PT Perorangan 2023
Untuk mengurus NPWP Perorangan, hal ini sejatinya dapat dilakukan secara daring dengan langkah-langkah yang harus diambil adalah sebagai berikut:
Prosedur Pengurusan NPWP PT Perorangan
1. Persiapan Dokumen Administrasi:
Sebelum memulai proses pengurusan NPWP Perorangan, pelaku usaha harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, termasuk:
- Dokumen pendirian atau akta pendirian PT Perorangan
- KTP pendiri PT Perorangan
- NPWP pendiri PT Perorangan
- Perizinan Berusaha PT Perorangan
2. Mengunjungi Situs Resmi Dirjen Pajak
Silakan mengakses ereg.pajak.go.id/daftar untuk memulai proses pendaftaran NPWP baru. Isikan informasi pengguna dengan akurat, termasuk nama, alamat surel, kata kunci (password), dan rincian lainnya. Setelah semua informasi terisi, klik tombol “Simpan”.
Lakukan langkah aktivasi akun dengan memasukkan kode yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui alamat surel yang telah terdaftar. Kemudian, ikuti instruksi yang disediakan dalam surel tersebut untuk menyelesaikan proses aktivasi.
3. Pendaftaran Akun
Setelah mengakses situs tersebut, pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran akun dengan mengikuti petunjuk yang ada di situs.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah akun terdaftar, pelaku usaha harus mengisi formulir pendaftaran NPWP Perorangan. Formulir ini biasanya meminta informasi seperti data diri pendiri, data perusahaan, alamat, dan informasi lain yang relevan.
5. Mengirim Formulir Pendaftaran
Setelah formulir pendaftaran diisi dengan lengkap, tindakan berikutnya adalah mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak bersama Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, serta dokumen lainnya, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah tempat PT Perorangan.
Terdapat 3 (tiga) cara untuk mengirim formulir pendaftaran NPWP tersebut, yakni:
- Verifikasi Langsung di Kantor Pajak: Pelaku usaha memiliki opsi untuk datang secara langsung ke kantor pajak terdekat. Keuntungan dari metode ini adalah adanya kesempatan untuk mengklarifikasi segala pertanyaan atau kebingungan secara langsung. Dengan berdiskusi langsung, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereka memahami persyaratan dan implikasi perpajakan yang berkaitan.
- Layanan Pos Tercatat: Pelaku usaha dapat mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan melalui pos tercatat ke kantor pajak yang bersangkutan. Namun, penting untuk memastikan bahwa dokumen dikirim dengan cara yang aman dan memadai untuk menghindari kerusakan atau hilangnya data selama proses pengiriman.
- Penggunaan Aplikasi e-Registration: Pelaku usaha dapat memindai dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengunggahnya dalam bentuk digital (file lunak) melalui aplikasi ini. Hai memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena pihaknya tidak perlu mengirim fisik berkas dan menghindari potensi kerusakan atau kehilangan.
Baca juga: Pelaku Usaha Bisa Dapat NPWP Elektronik? Begini Caranya!
6. Menunggu Pengiriman NPWP ke Alamat Anda
Setelah semua proses dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat yang telah Anda daftarkan.
Setelah perusahaan memiliki NPWP, perusahaan dianggap secara resmi terdaftar sebagai bagian dari wajib pajak yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya setiap bulan, dengan tepat waktu, guna menghindari potensi denda akibat keterlambatan pelaksanaan.
Keuntungan Memiliki NPWP
Tentu, berikut adalah lima keuntungan utama dari memiliki NPWP beserta analisis mendalam mengenai masing-masing keuntungan tersebut:
- Meningkatkan Kepercayaan Investor
Memiliki NPWP bisa meningkatkan kepercayaan investor, jasa perbankan/keuangan, hingga konsumen terhadap usaha. Sebab, pihak-pihak tersebut cenderung lebih percaya kepada bisnis yang beroperasi secara sah dan mematuhi kewajiban perpajakan. - Mendapatkan Insentif dari Pemerintah
Pemilik NPWP berhak mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan dan insentif yang ditawarkan oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada beberapa contoh seperti diantaranya seperti pemotongan pajak lebih rendah atau pengurangan tarif pajak tertentu. - Kemudahan Impor dan Ekspor
Dalam aktivitas perdagangan internasional, NPWP dibutuhkan dalam proses pabean dan pengiriman barang. Dengan NPWP, suatu bisnis akan lebih mudah dan cepat mengurus prosedur impor dan ekspor.
Sanksi Apabila PT Perorangan Tidak Punya NPWP
Pelaku usaha PT Perorangan memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP Perorangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga telah mengalami perubahan seiring waktu. Jika PT Perorangan tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 20% dari tarif yang seharusnya.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penting bagi pelaku usaha PT Perorangan untuk memahami pentingnya memiliki NPWP Perorangan dan mengikuti prosedur pengurusannya dengan baik. Dengan memenuhi kewajiban ini, pelaku usaha akan terhindar dari sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dan dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih lancar dalam aspek perpajakan.
Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa NPWP Perorangan telah diperoleh dan prosedur perpajakan telah diikuti dengan benar.
Ngurus legalitas bisnis tanpa ribet? Tenang aja! Serahkan kepada konsultan Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio