Pelaku Usaha Bisa Dapat NPWP Elektronik? Begini Caranya!

Smartlegal.id -
NPWP Elektronik

“NPWP elektronik hadir sebagai terobosan sebagai solusi di tengah banyaknya keluhan mengenai kartu fisik NPWP rusak atau tertinggal saat dibutuhkan”

Pajak menjadi kewajiban yang harus dibayar para warga negara, tak terkecuali pelaku usaha. Dari pajak lah, pembangunan dapat berlangsung. Salah satu bukti terdaftar sebagai wajib pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bila dulu mengurus NPWP harus datang ke kantor pajak, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik. Hal ini tentu sangat memudahkan, terlebih lagi di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini akan lebih baik jika segalanya dapat dilakukan secara digital.

Hal ini merupakan inovasi demi memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Yayasan Wajib Bayar Pajak, Bener Gak Sih?

Lantas bagaimana sih cara mendapatkan NPWP digital secara online? Yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini! 

Sebagaimana kita ketahui, ketentuan terkait pendaftaran NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan wajib pajak. Jika permohonan telah memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan), maka KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan EFIN (electronic filing identification number) paling lama satu hari kerja (Pasal 10 ayat (6) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).

Persyaratan untuk mengakses layanan ini pun cukup mudah, yakni:

  1. Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id. Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online melalui surel resmi KPP dengan mengunduh formulir pada laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  2. Klik “Login” di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  3. Pilih menu “Informasi”. Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail. Silakan klik tombol “Kirim e-mail.
  4. Sistem secara otomatis akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  5. Jika pengajuan berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada. Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang. Karena sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca juga: Jangan Mangkir dari Surat Paksa Pajak agar Tak Kena Ini!

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk mengurus NPWP elektronik ini ya!

Punya pertanyaan terkait Legalitas Usaha atau perlu bantuan dalam mendaftarkannya? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY