Ini Perbedaan PT dan CV yang Perlu Anda Tahu
Smartlegal.id -
Anda yang sedang merintis usaha mungkin saat ini sedang bimbang memilih bentuk badan usaha yang paling pas. Walau banyak bentuk badan usaha yang bisa dipilih, tidak semuanya bisa sesuai dengan bisnis yang Anda jalani. Dua bentuk yang paling sering dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan CV. Apa yang membedakan keduanya? Berikut kami paparkan perbandingan kedua bentuk itu untuk memudahkan Anda dalam memilihnya.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum. Sedangkan CV merupakan persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukkan modal, sedangkan sekutu aktif yang melakukan pengurusan selain memasukkan modal pula.
NO | PENGATURAN | CV | PERSEROAN TERBATAS |
1. | STATUS | Bukan badan hukum | Badan hukum |
2. | SYARAT PENDIRIAN | 1. Didirikan oleh minimal dua orang. 2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. 3. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). | 1. Didirikan minimal dua orang, yang masing-masing mengambil bagian saham. 2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia 3. Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum. |
3. | MODAL | Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau inbreng kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan. | Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh |
4. | PENGURUSAN | Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja. Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan. | Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan. |
5. | TANGGUNG JAWAB | Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja. Dapat dibebankan pula kepada sekutu pasif apabila ia melakukan tindakan pengurusan | Tanggung jawab dari segala kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT. |
Demikian perbedaan dari Perseroan Terbatas dan CV. Semoga Anda mendapatkan gambaran yang pasti mengenai bentuk badan usaha yang paling tepat dengan usaha anda.
Anda masih bingung perbedaan PT dan CV? Atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline Smartlegal.id di: 0813-1515-8719 atau email [email protected]
Author: Muhammad Fajrianto Rahmansyah