Ternyata Bikin PT Itu Cuma Buat yang Pengen Bisnisnya Jadi Besar
Smartlegal.id -
“Investor hanya ingin menempatkan dana nya pada bisnis yang berbentuk PT.”
Maka dari itu sangat penting untuk segera bikin PT demi keberlangsungan bisnis.Tapi biasanya kalau sudah dengar kata PT (Perseroan Terbatas) itu bikin takut sama pajak, perizinan dan permodalan yang besar. Padahal gak seperti itu juga. Malah kalau bahas soal pajak, bisnis perorangan pun tidak bisa menghindar dari kewajiban bayar pajak.
Kemarin ada Klien yang cerita, sebut saja namanya Pak Rahmat, “Orang-orang itu kok banyak banget yang gampang bikin PT. Tapi setelahnya, tidak mengurus izin dan mengurus pajak. Pertimbangan mereka itu apa?” katanya demikian. Nah, kalau bapak sendiri kenapa kok ingin mendirikan PT?
Ternyata dia sudah didekati banyak investor karena bisnisnya sekarang sudah memiliki banyak pelanggan. Bahkan menurut beberapa investor, bisnisnya berpotensi untuk dikembangkan ke lini bisnis baru. Yang semula hanya manufaktur, bisa berkembang ke waralaba dan distribusi. Tapi, pertanyaan investor adalah:
- laporan keuangan dan pajak sudah rapih?
- sudah didaftarkan merek dagangnya?
- kalau investasi saya masuk, kita bikin PT nya ya.
Pertanyaan itu membuat Pak Rahmat jadi tersadar kalau PR dia masih banyak. Dan kalau dia ajak investor masuk saat ini, maka valuasi bisnisnya belum besar. Oleh karena itu, dia bertekad untuk membereskan semua keperluan legalitas, keuangan dan pajak. Dia mempersiapkan struktur bisnis sesuai dengan rencana pengembangan bisnisnya, berkonsultasi dengan akunting dan konsultan pajaknya juga.
Setelah mempelajari dan berkonsultasi dengan @Smartlegalid dia baru memahami kenapa investor hanya ingin berinvestasi ke bisnisnya jika berbentuk PT. Dan dia mendapat advis, ke depannya struktur perusahaan holding sebagai wadah investor menempatkan dana investasinya. Kemudian digunakan untuk mendanai anak perusahaannya yang bergerak di lini resto, distribusi dan manufaktur. Langkah awal yang dipelajarinya adalah soal persyaratan pendirian PT.
Artikel Terkait : Biaya, Syarat & Prosedur Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Terbaru
Modal dasar PT adalah seluruh nilai nominal saham perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian. Modal Dasar merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
Sesuai UU PT, modal dasar PT paling sedikit 50 juta. Kemudian, minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Namun kini, Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menentukan besaran modal dasar. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Dalam PP tersebut, tidak ada lagi ketentuan jumlah minimal modal dasar. Besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun, untuk Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha tertentu antara lain contohnya usaha perbankan, asuransi,atau freight forwarding.
Penghapusan batasan minimal modal dasar dalam pendirian Perseroan Terbatas diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan Perseroan Terbatas. Sehingga muncul rintisan-rintisan usaha (Startup) baru yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Sekarang, hampir tidak ada alasan lagi untuk tidak mendirikan Perseroan Terbatas. Selain sudah tidak ada lagi batasan minimal modal dasar, legalitas perusahaan yang berbentuk PT mempunyai banyak kelebihan.
Terdapat setidaknya lima alasan memilih bentuk usaha Perseroan Terbatas. Dengan bentuk Perseroan Terbatas harta pribadi lebih aman. Tanggung jawab pemegang saham pada sebuah PT adalah terbatas pada modal yang sudah disetorkannya. Selain itu, dengan bentuk PT anda akan lebih mudah mengalihkan kepemilikan bisnis, melalui pengalihan saham. PT juga memberikan kepercayaan lebih bagi investor atau lembaga keuangan yang hendak memberikan dananya.
Selain itu, PT memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam beraktivitas bisnis, baik dari segi bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha PT juga lebih dapat dipercaya oleh orang lain karena berbentuk badan hukum sehingga lebih dapat beroperasi dengan leluasa. Terakhir, bentuk PT lebih bonafide dan profesional.
Banyak kan insentif dan keuntungan mendirikan PT, makanya segera buat PT anda. Jika anda tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya sendiri, anda bisa menggunakan jasa @Smartlegalid. Mulai harga Rp. 4 juta sata, anda bisa mendirikan PT dengan mudah. Jadi, tunggu apa lagi?Hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: M.A. Mukhlishin