Badan Hukum Organisasi Itu Perkumpulan atau Yayasan ya?
Smartlegal.id -
“Sebelum memilih badan hukum untuk komunitas atau organisasi Anda, pahami dahulu sifat tujuan, visi, misi dari komunitas dan organisasi Anda”
Memiliki suatu komunitas atau organisasi saat ini telah menjadi tren di berbagai kalangan masyarakat. Pada umumnya yang melatar belakangi terbentuknya suatu komunitas atau organisasi, yakni karena adanya kesamaan minat, hobi atau tujuan sosial tertentu.
Nah tahukah Anda? Suatu komunitas atau organisasi yang anda bentuk dapat berbentuk badan hukum. Artinya, komunitas atau organisasi yang Anda bentuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM.
Menjadikan komunitas atau organisasi sebagai badan hukum pada umumnya menggunakan badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan. Kedua bentuk badan hukum tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.
Sehingga sebelum memilih perkumpulan atau yayasan untuk dijadikan badan hukum komunitas atau organisasi Anda, maka anda perlu memperhatikan bentuk, sifat dan tujuan terbentuknya komunitas atau organisasi anda.
Untuk itu, agar tidak salah memilih bentuk usaha yang tepat untuk komunitas atau organisasi anda perlu memperhatikan perbedaan kedua badan hukum tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan),
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Baca juga: Prosedur Lengkap Pendirian Yayasan Di Indonesia Yang Wajib Anda Ketahui
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Permenkumham 3/2016),
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Baca juga: Prosedur Pengesahaan Perkumpulan Berbadan Hukum
Berdasarkan pengertian tersebut perbedaan yang paling terlihat antara perkumpulan dan yayasan terletak pada adanya anggota. Perkumpulan merupakan badan hukum yang berbasis anggota, sedangkan yayasan tidak berbasis anggota. Namun, dalam yayasan dikenal dengan istilah pengurus, pengawas dan pembina yayasan.
Kemudian yayasan sebagai badan hukum dapat menjadi pemegang saham di suatu perusahaan. Namun, yayasan sebagai pemegang saham di suatu perusahaan memiliki batasan maksimal, yaitu 25% dari total kekayaan yayasan. Dimana hasil dari keuntungan menjadi pemegang saham digunakan untuk keperluan operasional yayasan agar berkembang dan mencapai visi nya.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin komunitas atau organisasi yang berbadan hukum perlu untuk memahami sifat, tujuan, visi, misi dari komunitas dan organisasi anda. Hal itu dikarenakan untuk kesesuaian bentuk badan hukum komunitas atau organisasi anda.
Ingin menjadikan komunitas atau organisasi Anda berbadan hukum? Tetapi masih bingung badan hukum apa yang sesuai. Konsultasikan saja bersama Smartlegal.id. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan