Emang Iya NIB Otomatis Berlaku Sebagai API? Ini Lho Caranya

Smartlegal.id -
NIB Sebagai API

NIB dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API), tetapi tidak berlaku secara otomatis” 

Menjalankan usaha impor bisa menjadi salah satu peluang bisnis yang menguntungkan. Namun, pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang impor wajib memiliki Angka Pengenal Impor (API).

Baca juga: Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS 2021!

Semenjak berlakunya Nomor Induk Berusaha (NIB), para pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang impor dapat menggunakan NIB sebagai API. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP  5/2021) yang menyebutkan NIB juga dapat berlaku sebagai:

  1. Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor;
  2. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  3. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Kemudian menurut Pasal 176 ayat (6) PP 5/2021 API terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  1. Angka pengenal impor umum (API-U) untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
  2. Angka pengenal impor produsen (API-P) untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Sehingga untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang impor harus mengurus NIB terlebih dahulu. Pengurusan NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB sendiri memiliki fungsi sebagai identitas pelaku usaha dan sebagai dokumen untuk mengurus perizinan usaha, seperti izin usaha dan/atau izin komersial. 

Yang perlu diketahui, NIB tidak secara otomatis langsung berlaku sebagai API. Jadi, perlu mengurusnya terlebih dahulu yang dilakukan pada saat mengisi data NIB di OSS. Lebih tepatnya pada saat mengisi kolom “Input Kelengkapan Data.”                             

Pada saat mengisi data NIB, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan, termasuk aktivitas kepabeanan. Apabila Anda memilih untuk melakukan aktivitas kepabeanan, maka akan muncul kolom seperti berikut:

Nah di kolom tersebut akan muncul “Jenis Angka Pengenal Importir.” Bagi Anda yang ingin NIB berlaku sebagai API harus memilih “API-U atau API-P” terlebih dahulu baru kemudian NIB berlaku sebagai API. 

Baca juga: Ini Loh! Yang Menyebabkan NIB Anda Dicabut

Itulah cara agar NIB dapat berlaku sebagai API. Jika Anda tidak melakukan hal tersebut, maka NIB tidak berlaku sebagai API. Artinya, Anda tidak dapat melakukan kegiatan usaha dalam bidang importir. 

Sebagai informasi, NIB ini akan berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha dan dapat dicabut apabila melakukan hal-hal yang dilarang dalam PP 5/2021.

Gak mau ribet-ribet mengurus NIB untuk Usaha Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY