Penerbit Bisa Mendapatkan ISBN Secara Gratis Loh! Simak Cara Pengajuannya

Smartlegal.id -
ISBN Gratis

“Penerbit yang telah memenuhi syarat permohonan ISBN berhak mendapatkan ISBN tanpa dipungut biaya atau gratis” 

Pernahkah Anda menemukan kode “ISBN” dengan angka di bagian belakang buku? Nah, kode tersebut adalah International Standard Book Number (ISBN). Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number (PKPN 7/2016), ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan.

Ternyata kode ISBN tidak hanya diperuntukan buat buku saja. Karya lainnya seperti, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik, audio books, software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis beserta salinan digital dari terbitan monograf.

Baca: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!

Sebagai identitas dari karya yang diterbitkan, nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN di depannya. Nomor tersebut terdiri dari 5 bagian, dengan masing-masing bagian dipisahkan dengan tanda hyphen (-). Misalnya, ISBN 978-602-8519-93-9, kelompok pembagian nomor ISBN tersebut ditentukan dengan struktur sebagai berikut:

  1. Angka pengenal produk terbitan buku dari EAN (prefix identifier) = 978
  2. Kode kelompok (group identifier) = 602
  3. Kode penerbit (publisher prefix) = 8519
  4. Kode judul (title identifier) = 93
  5. Angka pemeriksaan (check digit) = 9

Dilansir dari laman Perpustakaan Nasional RI (https://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoIsbn#info1), ISBN juga berfungsi untuk membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. Serta sebagai sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London. Fungsi ISBN sebagai sarana promosi ini tentunya menguntungkan penerbit yang ingin karya yang diterbitkannya bisa dikenal secara luas. 

Untuk memperoleh ISBN secara gratis, pemohon mengajukan permohonan ISBN dengan melengkapi persyaratan administrasi, yaitu (Pasal 3 PKPN 7/2016):

  1. Mengisi formulir surat pernyataan kesediaan, meliputi anggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp 6.000. Namun, per Januari 2021 diberlakukan tarif bea materiai tunggal senilai Rp 10.000; dan 
  2. Menyerahkan bukti legalitas penerbit, berupa akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit yang berbentuk badan hukum CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan. Nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan.

Bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi, permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi. 

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Setelah memenuhi persyaratan administrasi, pemohon melengkapi persyaratan teknis untuk melakukan pendaftaran ISBN gratis, dengan cara sebagai berikut (Pasal 4 PKPN 7/2016):

  1. Membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel. Surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan ISBN;
  2. Melampirkan
    1. Halaman judul, tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit. Apabila terbitan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan lembaga lain, maka nama atau logo lembaga lain tersebut harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama;
    2. Halaman balik halaman judul (halaman verso), berisi penjelasan peran masing-masing penerbit utama dan penerbit lain apabila terbitan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan lembaga lain;
    3. Daftar isi, berisi bab dan uraian pokok pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halaman; dan 
    4. Kata pengantar.

Pengajuan pemberian ISBN dapat dilakukan melalui media online, email, ekspedisi/pos atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional c.q. Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Pengajuan online dilakukan melalui laman isbn.perpusnas.go.id dengan format berkas dalam bentuk pdf.

Kesulitan mengurus legalitas bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Kami bisa bantuin bisnis mu jadi legal. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY