H-5 OSS Terbaru Berlaku, 7 Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS-RBA
Smartlegal.id -
“Beda OSS-RBA yaitu OSS-RBA mengakomodir perizinan di berbagai sektor usaha yang perizinannya diterbitkan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha.”
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.
Berbeda dengan perizinan berusaha sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) pada 2 Juli 2021 Mendatang, sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Apa itu OSS-RBA?
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Tingkatan risiko
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Skala usaha
Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 7 PP 5/2021):
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Usaha Besar.
Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru
OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):
- Kelautan dan Perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Transportasi
- Kesehatan, Obat, dan Makanan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pertanahan dan Keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Apa perbedaan OSS Versi 1.1 dan OSS-RBA?
- Kepastian Standar
Pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha di Kementerian atau Lembaga terkait dan daerah. Sedangkan dalam OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
- Kemudahan
OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah.
- Terpusat dan terintegrasi
Sebelumnya, dalam OSS 1.1 beberapa perizinan berusaha masih harus dilakukan melalui Kementerian atau Lembaga terkait atau pemerintah daerah. Sehingga, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Kabar baiknya, dalam OSS-RBA, seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor seperti yang telah disebutkan sebelumnya, permohonan perizinannya dilakukan melalui OSS RBA.
- Waktu
OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha.
Namun dalam OSS-RBA, setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu, OSS RBA juga memiliki asas fiktif positif yang bermakna permohonan perizinan dianggap dikabulkan jika sistem OSS tidak menerbitkan perizinan sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.
- Biaya
Pada OSS 1.1 masih terdapat perizinan berusaha yang harus dimohonkan melalui Kementerian atau Lembaga terkait dan/atau daerah. Hal itu menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan pun tidak hanya dibayarkan melalui sistem OSS 1.1. Tidak terintegrasinya perizinan ini mengakibatkan rawan terjadinya pembayaran biaya diluar yang semestinya.
Sedangkan dalam OSS-RBA, semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi.
- Pengawasan
Tidak terdapat sistem pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021).
- Kemudahan UMKM
Dalam hal tidak terdapat pembagian skala usaha, OSS 1.1 tidak mengakomodir kemudahan UMKM, sehingga UMKM berisiko rendah tetap diwajibkan memiliki izin usaha.
Beda halnya dengan OSS-RBA yang mengklasifikasikan usaha berdasarkan skala kegiatan, NIB milik UMK dengan risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau pernyataan jaminan halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan produk halal (Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021).
Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA adalah:
- Pelaku usaha perorangan
- Pelaku usaha badan usaha
- Pelaku usaha kantor perwakilan
- Badan usaha luar negeri
Anda masih bingung cara mengurus izin usaha melalui OSS-RBA? Tenang saja kami bisa bantuin Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra