Ingin Ekspor Barang Ke Negara Tetangga? Eiitss, Ada Dokumen Khususnya Loh!

Smartlegal.id -
ekspor barang

SKA wajib digunakan untuk ekspor barang ke salah satu negara ASEAN  guna membuktikan bahwa barang tersebut telah memenuhi ketentuan KAB

Tercatat pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand, Pemerintah Republik Indonesia menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) atau Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN bersama para Kepala Pemerintah atau Kepala Negara anggota ASEAN. Persetujuan tersebut diambil pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-14 yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 Februari 2009.

ATIGA sendiri merupakan suatu persetujuan perdagangan barang yang telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN. Adapun persetujuan tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama perdagangan diantara negara-negara anggota ASEAN dalam bidang perdagangan guna meningkatkan kesejahteraan umum yang berkeadilan di masing-masing negara anggota.

Berdasarkan persetujuan tersebut, setiap barang ekspor asal Indonesia harus memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) atau Rules of Origin of Indonesia. Ketentuan tersebut merupakan ketentuan administratif yang bersifat umum untuk menentukan asal barang Indonesia (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang KAB dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam ATIGA (Permendag 71/2020)).

Sementara itu, sebagai bukti bahwa suatu barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB, maka barang tersebut harus dilengkapi dengan suatu dokumen khusus. Adapun dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (Pasal 1 angka 4 Permendag 71/2020).

Baca juga: Pengusaha Mau Ekspor Produk? Pahami Dulu Surat Keterangan Asal (SKA)

Pengajuan Penerbitan SKA Untuk Ekspor Barang

Untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1)  Permendag 71/2020 eksportir yang bersangkutan harus melakukannya dengan mengisi data pada Formulir SKA melalui Sistem elektronik SKA (e-SKA).

Sementara itu, yang dimaksud dengan Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan. Isi dari formulir tersebut telah disesuaikan dengan perjanjian ATIGA yang telah disepakati oleh negara-negara anggota (Pasal 1 angka 12 Permendag 71/2020).

Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran II Permendag 71/2020, eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan SKA dalam bentuk tertulis. Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan penerbitan SKA

Setelah SKA diterima, maka eksportir harus memastikan beberapa hal berikut telah sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Permendag 71/2020 yang diantaranya meliputi:

  1. SKA dibuat pada kertas putih ukuran ISO A4, dengan spesimen sesuai Lampiran III dan Lampiran IV Permendag 71/2020 serta dibuat dalam bahasa Inggris;
  2. SKA terdiri dari 1 lembar asli dan 2 lembar tembusan (rangkap kedua/ duplicate dan rangkap ketiga/ triplicate);
  3. Setiap SKA harus memuat nomor referensi yang berbeda sesuai kantor atau lokasi penerbitannya;
  4. Setiap SKA harus memuat tanda tangan dan cap resmi otoritas penerbitnya. Tanda tangan dan cap yang dimaksud dapat dibubuhkan secara manual maupun elektronik.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Apabila Anda Ingin Ekspor Kopi ke Luar Negeri

Eksportir harus memastikan bahwa SKA yang asli telah diberikan kepada importir untuk kemudian diserahkan kepada otoritas pabean atau otoritas pemerintah di negara tujuan baik itu di pelabuhan, bandara atau tempat lain dimana importasi barang dilakukan. Sementara itu, untuk rangkap kedua dari SKA harus disimpan di otoritas penerbit negara asal pengekspor, sedangkan untuk rangkap ketiganya disimpan oleh eksportir sendiri (Lampiran II Permendag 71/2020).

Jenis SKA Dalam ATIGA

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Permendag 71/2020 terdapat 2 jenis SKA yang dapat digunakan oleh eksportir berdasarkan persetujuan ATIGA, yaitu:

  1. SKA Preferensi, yakni dokumen SKA yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang dapat diberikan oleh negara tujuan ekspor berdasarkan persetujuan ATIGA apabila barang tersebut diekspor ke negara-negara anggota ASEAN (Pasal 1 angka 5 Permendag 71/2020).
  2. SKA Elektronik, yakni data dari SKA yang penyampaiannya dilakukan dalam bentuk elektronik kepada negara tujuan ekspor yang merupakan negara anggota ASEAN  sesuai dengan persetujuan ATIGA (Pasal 1 angka 6 Permendag 71/2020).

Perlu dicatat bahwa baik SKA Preferensi maupun SKA Elektronik tidak dapat digunakan secara bersamaan terhadap barang ekspor yang sama. Adapun yang dimaksud dengan penggunaan terhadap barang ekspor yang sama, adalah penggunaan suatu SKA Preferensi atau SKA Elektronik dalam satu transaksi ekspor (Pasal 3 ayat (1) Permendag 71/2020).

Nah Anda sebagai pengusaha yang ingin mengekspor produknya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya. Kalau masih bingung ketentuannya bagaimana Kosultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY