OSS-RBA Berlaku! Simak Cara Penggantian Hak Akses OSS Versi 1.1 Ke OSS-RBA

Smartlegal.id -
oss rba
oss rba

“Sebelum menggantinya ke OSS-RBA, pastikan Anda masih menyimpan hak akses lama OSS Versi 1.1.”

Melalui Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan OSS Risk Based Approach (OSS-RBA) akan dimulai tanggal 2 Juli 2021.

Sesuai dengan namanya, pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Dengan beralih ke OSS-RBA, pengurusan izin usaha akan lebih efektif, aman, dan mudah.

Baca juga: H-5 OSS Terbaru Berlaku, 7 Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS-RBA

Sama halnya dengan OSS Versi 1.1, pelaku usaha memerlukan hak akses untuk dapat mengakses OSS-RBA. Pelaku usaha lama yang telah teregistrasi pada OSS Versi 1.1 pun tidak perlu mendaftarkan hak akses baru. Melainkan harus melakukan penggantian hak akses ke OSS-RBA

Namun sebelum itu, pastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses lama OSS Versi 1.1. Sebagai pengingat, username hak akses lama OSS Versi 1.1 berupa e-mail. Apabila lupa, Anda bisa cek kembali inbox e-mail Anda yang berisi informasi hak akses lama. Dilansir dari Panduan Penggantian Hak Akses Bagi Pelaku Usaha Lama yang disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM, adapun tahapan penggantian hak akses adalah sebagai berikut:

Orang Perseorangan

Tahap penggantian hak akses orang perseorangan meliputi:

  1. Kunjungi laman https://ujicoba-uuck.oss.go.id dan pilih Masuk;
  2. Masukan Username dan Password lama beserta Captcha;
  3. Klik tombol Pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya; dan
    Pada laman ini, sistem akan menampilkan data identitas pemilik hak akses (nama, NIK, dan e-mail) dan daftar NIB yang telah terbit di OSS Versi 1.1. Kemudian, klik tombol pilih untuk mengganti hak akses.
  4. Cek e-mail untuk melihat Username dan Password baru;
    Kemudian hak akses baru pun siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS-RBA.

Badan Usaha

Tahap penggantian hak akses badan usaha meliputi:

  1. Kunjungi laman https://ujicoba-uuck.oss.go.id dan pilih Masuk;
  2. Masukan Username dan Password lama beserta Captcha;
  3. Klik tombol Pilih pada NIB yang akan diganti hak aksesnya;
    Pada laman ini, sistem akan menampilkan data identitas pemilik hak akses  (nama, NIK, dan e-mail) dan daftar NIB yang telah terbit di OSS Versi 1.1. Kemudian, klik tombol pilih pada masing-masing badan usaha untuk penggantian hak akses. Hak akses baru diberikan berbeda kepada masing-masing badan usaha.
  4. Isi Formulir Hak Akses; dan
    Sistem akan menampilkan data badan usaha (nama perusahaan, NIB, dan e-mail) dan data Direktur/pengurus (nama, NIK, dan jabatan). Anda dapat mengubah e-mail dan mengisi sesuai masing-masing badan usaha. Apabila sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik tombol proses.
  5. Cek e-mail untuk melihat Username dan Password baru. 

Kemudian hak akses baru pun siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS-RBA.

Badan Usaha dengan Penanggung Jawab di OSS Versi 1.1 adalah Komisaris/Pemegang Saham

Sebagian besar tahapannya sama dengan penggantian hak akses pada badan usaha. Namun, ada perbedaan pada formulir hak akses. Sistem akan menampilkan formulir isian berisi:

  1. Data badan usaha, terdiri dari Nama Perusahaan, NIB, Nomor SK Pengesahan (diisi dengan nomor registrasi dari badan usaha tersebut), dan alamat e-mail (diisi berbeda untuk setiap badan usaha); dan 
  2. Data direksi, diisi dengan data salah satu direksi/pengurus yang menjadi tanggung jawab di badan usaha. Pengisian data ini disesuaikan dengan status warga negaranya, antara lain:
    1. Warga Negara Indonesia (WNI), maka data yang harus dilengkapi adalah NIK, tanggal lahir, jabatan, dan nomor telepon seluler; atau
    2. Warga Negara Asing (WNA), maka data yang harus dilengkapi adalah nomor paspor, nama (sesuai paspor), tanggal kadaluwarsa paspor, tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor telepon seluler.

Apabila data sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik tombol proses.

Masih bingung mengurus izin usaha melalui OSS-RBA? Atau Anda ingin mengurus penggantian hak akses akun OSS Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini agar kami bisa bantuin bisnis Anda jadi legal.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY