Punya Rencana Mendirikan Kantor Sendiri? Perhatikan Dulu Andalalin
Smartlegal.id -

“Andalalin diperlukan untuk memenuhi perizinan berusaha yang melibatkan kegiatan pendirian bangunan”
Pembangunan dan pengembangan bangunan seringkali berdampak pada kemacetan lalu lintas akibat keluar-masuknya alat proyek. Sehingga diperlukan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebelum dimulainya proyek konstruksi.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 30/2021), Andalalin diwajibkan bagi setiap rencana pembangunan yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, dokumen hasil Andalalin juga diperlukan dalam rangka memenuhi perizinan berusaha yang melibatkan kegiatan pendirian bangunan (Pasal 4 PP 30/2021).
Dokumen hasil Andalalin ini terintegrasi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) (Pasal 2 ayat (2) PP 30/2021). Sebagaimana AMDAL atau UKL-UPL merupakan izin lingkungan yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha dalam Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: H-5 OSS Terbaru Berlaku, 7 Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS-RBA
Adapun pembangunan bangunan yang memerlukan Andalalin, antara lain (Pasal 3 PP 30/2021):
- Pusat kegiatan, berupa bangunan untuk:
- Kegiatan perdagangan;
- Kegiatan perkantoran;
- Kegiatan industri;
- Kegiatan pariwisata;
- Fasilitas pendidikan;
- Fasilitas pelayanan umum; dan/atau
- Kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
- Pemukiman, berupa:
- Perumahan dan permukiman;
- Rumah susun dan apartemen; dan/atau
- Pemukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas
- Infrastruktur, berupa:
- Akses ke dan dari jalan tol;
- Pelabuhan;
- Bandar udara;
- Terminal;
- Stasiun kereta api;
- Tempat penyimpanan kendaraan;
- Fasilitas parkir untuk umum; dan/atau
- Infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.
Sebelum mengurus Andalalin, Anda perlu mengetahui kategori yang sesuai dengan pembangunan yang akan dilakukan. Pemenuhan Andalalin didasarkan pada skala dampak bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan. Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan RI, kegiatan pembangunan tersebut digolongkan dalam 3 kategori sebagai berikut:
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, misalnya kawasan industri;
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang sedang, misalnya mall; dan
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, misalnya pembangunan pertokoan, ruko, restoran, SPBU.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Lokasi Pada OSS Sebelum Membangun Usaha
Pengurusan Andalalin dilakukan melalui aplikasi Si Andalan atau mengakses website https://siandalan.dephub.go.id yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan RI. Adapun kewajiban yang wajib dipenuhi sesuai kategori kegiatan pembangunannya antara lain (Pasal 5 ayat (2) PP 30/2021):
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, diwajibkan untuk menyampaikan dokumen Andalalin yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas;
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang sedang, diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun andalalin
- Kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah, diwajibkan untuk:
- Memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; dan
- Menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.
Masih kesulitan dan bingung dalam mengurus izin usaha Anda? Tenang saja, biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari