Bukalapak Segera IPO, Begini Ketentuan IPO Perusahaan

Smartlegal.id -
IPO Perusahaan

Perusahaan yang ingin melakukan IPO harus terlebih dahulu mendaftarkannya pada Bursa Efek Indonesia sebelum melakukan pengumuman

Mengutip dari laman Kompas.com, salah satu perusahaan e-commerce asli Indonesia, yakni Bukalapak berencana akan segera memasuki bursa untuk melakukan penawaran sahamnya kepada publik atau yang dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Melalui IPO tersebut, Bukalapak menargetkan dana hingga sebesar 800 juta dollar AS atau setara dengan Rp. 11,2 triliun (kurs Rp 14.000).

Diketahui bahwa salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia tersebut akan menjual sekitar 10% hingga 15% dalam IPO tersebut. Adapun valuasi yang ditargetkan melalui IPO ini, yakni antara 4 miliar dollar AS hingga 5 miliar dollar AS.

Sementara itu pada tahun 2019 lalu, valuasi Bukalapak tercatat telah mencapai lebih dari 2,5 miliar dollar AS.  Perusahaan e-commerce yang telah berusia 11 tahun ini juga sudah memiliki sejumlah investor besar seperti Microsoft, dana kekayaan negara Singapura GIC, konglomerat media lokal Emtek, dan portal web Korea Selatan Naver Corp.

Baca juga: 6 Manfaat Startup Yang Melakukan Initial Public Offering

Lantas, mengapa suatu perusahaan ingin melakukan IPO atas saham perusahaannya? Apakah tujuan yang ingin dicapai dari IPO tersebut hanya sekedar menambah modal atau menaikan valuasi perusahaannya semata?

Apabila kita melihat pada praktiknya selama ini, tujuan utama perusahaan yang telah Go Public melakukan IPO adalah memang untuk menambah modal dengan menarik banyak investor. Namun, bukan berarti keuntungan dari IPO saham perusahaan hanya terbatas pada itu saja.

Keuntungan IPO Perusahaan

Adapun beberapa keuntungan lain dari dilakukannya IPO atas saham perusahaan adalah, membuat perusahaan tersebut menjadi lebih disorot oleh banyak orang termasuk media. Dengan banyaknya publikasi terkait perusahaan tersebut terutama dari media massa, tentunya para investor akan lebih familiar dengan perusahaan tersebut, sehingga dapat mendongkrak image atau citra perusahaan.

Selain itu, melalui penetapan Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (UU Keuangan Negara), perusahaan yang Go Public dapat memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan sebanyak 3%. Insentif tersebut dapat diperoleh oleh perusahaan yang telah menyetorkan paling sedikit 40% sahamnya pada bursa efek di Indonesia.

Atas keuntungan-keuntungan yang bisa didapat perusahaan melalui IPO, maka tidak heran banyak perusahaan yang ingin melakukan IPO atau Go Public demi mendapatkan berbagai keuntungan tersebut. Lalu bagaimanakah proses melakukan IPO atas saham perusahaan di bursa efek Indonesia?

Tahapan IPO

Mengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76 /Pojk.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (Peraturan OJK 76/2017), pengusaha yang ingin menawarkan sahamnya kepada publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam 2 rangkap. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Tanggal efektif pernyataan pendaftaran dari OJK;
  2.  Prospektus (informasi tertulis mengenai penawaran); dan
  3. Surat Pernyataan Pemegang Saham.

Selanjutnya, ketentuan tahapan IPO perusahaan berikutnya, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (Peraturan OJK 41/2020). Adapun tahapan berikutnya yang harus dilakukan adalah informasi atas penawaran tersebut.

Untuk melakukan IPO atas saham perusahaan, maka pengusaha yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengumumkan informasi mengenai penawaran tersebut melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dan surat kabar harian berbahasa Indonesia. Pengumuman yang dilakukan di Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan oleh pengusaha yang bersangkutan melalui Partisipan Admin dengan cara melakukan input data dan informasi serta mengunggah dokumen (Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK 41/2020).

Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah paling lambat saat waktu pengumuman dilakukan setidaknya meliputi (Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan OJK 41/2020):

  1. Prospektus awal, jika dilakukan penawaran awal;
  2. Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai penawaran bagi pengusaha skala kecil dan menengah;
  3. Perbaikan atau tambahan atas prospektus ringkas atau keterbukaan informasi mengenai penawaran bagi pengusaha skala kecil dan menengah; dan
  4. Prospektus.

Selain itu, sebelum melakukan penawaran saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, pengusaha harus sudah memenuhi ketentuan sebagai berikut(Pasal 19 Peraturan OJK 41/2020): 

  1. Masa penawaran awal dapat dilakukan setelah dilaksanakannya tahapan berikut:
  1. Penginputan data dan informasi mengenai penawaran saham dan pengunggahan prospektus awal; dan 
  2. Prospektus ringkas atau pengunggahan keterbukaan informasi mengenai penawaran saham dilakukan; 
  3. Masa penawaran saham dilakukan paling singkat 3 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja setelah
  1. Penginputan data dan informasi mengenai penawaran; dan 
  2. Pengunggahan perbaikan atau tambahan atas prospektus ringkas dan prospektus; 
  1. Penjatahan saham wajib dilaksanakan setelah berakhirnya masa penawaran saham; 
  2. Penyelesaian pemesanan saham wajib dilaksanakan setelah diterbitkannya hasil penjatahan saham paling lambat sebelum pencatatan saham di BEI; dan 
  3. Pencatatan saham di BEI wajib dilaksanakan pada hari bursa ke-2 setelah berakhirnya masa penawaran saham.

Apabila ketentuan pada tahapan-tahapan diatas tidak dilaksanakan, maka berdasarkan  Pasal 55 Peraturan OJK 41/2020 pengusaha yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Pembatasan kegiatan usaha;
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembatalan persetujuan; dan
  7. Pembatalan pendaftaran.

Anda masih bingung dengan ketentuan legalitas bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY