Wajib Tahu! Ini Dia Ketentuan Terbaru Public Private Partnership

Smartlegal.id -
Public Private Partnership
Public Private Partnership

“Public Private Partnership merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha yang tidak dapat dilakukan dalam semua proyek infrastruktur.” 

Di tahun 2021 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menawarkan 26 proyek Kerjasama Pemerintah dan badan usaha (“KPBU”) senilai Rp302,1 triliun. Sehingga kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam proyek infrastruktur semakin meningkat. 

Public Private Partnership (PPP)  atau KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha baik badan usaha Milik Negara, badan usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing maupun koperasi dalam rangka penyediaan infrastruktur publik (Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan badan usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres 38/2015)).

Sebagai contoh, Proyek Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur merupakan proyek bandara pertama yang menggunakan skema KPBU. Namun, PPP tidak dapat dilakukan dalam semua proyek infrastruktur

Infrastruktur yang dapat dilakukan kerjasama adalah infrastruktur ekonomi dan sosial, diantaranya (Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan badan usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Permen PUPR 2/2021”)):

  1. Infrastruktur jalan;
  2. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
  1. Infrastruktur air minum;
  2. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
  3. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
  4. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
  5. Infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, berupa pasar umum;
  6. Infrastruktur fasilitas Pendidikan, penelitian dan pengembangan;
  7. Infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya;
  8. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  9. Infrastruktur perumahan rakyat; dan
  10. Infrastruktur bangunan negara berupa Gedung perkantoran, rumah negara, dan sarana pendukung lainnya.

Selain itu, tujuan PPP adalah sebagai berikut (Pasal 3 Perpres 38/2015):

  1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
  2. Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
  3. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
  4. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau
  5. Memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada badan usaha.

Baca juga: Mau Menjalin Kerjasama Bisnis? Perhatikan Ini Dulu! 

Tata Cara Pelaksanaan Public Private Partnership

Dalam Pasal 1 angka 13 dan 14 Permen PUPR 2/2021 dijelaskan bahwa penyediaan PPP dapat diprakarsai oleh pemerintah dan ditawarkan kepada badan usaha untuk dikerjasamakan dengan skema PPP maupun diprakarsai oleh badan usaha.

Usulan proposal yang diajukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial dan badan usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai. Adapun perbedaan tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Tata Cara Pelaksanaan PPP Atas Prakarsa Pemerintah
    Berdasarkan Pasal 9 Permen PUPR 2/2021 PPP atas Prakarsa Pemerintah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Tahap Perencanaan (Pasal 10 Permen PUPR 2/2021)
      Tahapan ini meliputi penyusunan rencana anggaran dana PPP, identifikasi dan usulan penetapan PPP, pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana PPP, penyusunan daftar rencana PPP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengkategorian PPP.
    2. Tahap Penyiapan (Pasal 19 Permen PUPR 2/2021)
      Tahapan penyiapan ini terdiri atas penyiapan Prastudi Kelayakan (termasuk kajian pengembalian investasi badan usaha Pelaksana),  Penjajakan Minat Pasar, pengajuan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, serta pengajuan penetapan lokasi PPP.
    3. Tahap Transaksi (Pasal 26 Permen PUPR 2/2021)
      Yang meliputi konsultasi Pasar, penetapan lokasi PPP, pengadaan badan usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan Pengadaan badan usaha Pelaksana, dan penandatanganan Perjanjian PPP dan pemenuhan pembiayaan oleh badan usaha Pelaksana.
    4. Tahap Pelaksanaan Perjanjian PPP (Pasal 37 Permen PUPR 2/2021)
      Tahapan ini meliputi persiapan pengendalian pelaksanaan Perjanjian PPP dan pengendalian pelaksanaan Perjanjian PPP. Dalam tahap pengengendalian pelaksanaan perjanjian PPP dilaksanakan pada masa konstruksi, penyediaan layanan dan pada masa perjanjian PPP.
  • Tata Cara Pelaksanaan Public Private Partnership Atas Prakarsa badan usaha
    Berdasarkan Pasal 40 Permen PUPR 2/2021 disebutkan bahwa suatu badan usaha dapat memprakarsai PPP Penyediaan Infrastruktur dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Usulan PPP terintegrasi secara teknis dengan rencana teknis sektor yang bersangkutan;
    2. Layak secara ekonomi dan finansial; dan
    3. Badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.

Dalam Pasal 40 ayat (3) Permen PUPR juga disebutkan bahwa tahapan pelaksanaanya adalah sebagai berikut:

    1. Tahap inisiasi;
    2. Tahap penyiapan;
    3. Tahap transaksi; dan
    4. Tahap pelaksanaan Perjanjian PPP.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai kesesuaian dan kepatuhan perusahaan Anda terhadap hukum, segera hubungi Smartlegal.id dengan klik tombol dibawah ini

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL