Ketahui Langkah Terbaru Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah!
Smartlegal.id -

“Terdapat langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha risiko menengah rendah bagi UMK Badan Usaha.”
Sejak berlakunya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risikonya. Risiko ini terdiri atas risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Adapun kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah perizinan berusahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Sertifikat standar menjadi legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sertifikat standar ini merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usahanya (Pasal 13 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA
Selain tingkat risiko usaha, perizinan berusaha berbasis risiko ini juga membagi kegiatan usaha berdasarkan skala usaha, yakni bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK) dan usaha besar (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021).
Perlu diketahui, kriteria modal usaha bagi usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut (Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Nomor 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)):
- Skala usaha mikro: paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan;
- Skala usaha kecil, modal usahanya lebih dari Rp1 miliar, dan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk usaha dengan tingkat menengah rendah, proses perizinan cukup dilakukan melalui sistem OSS tanpa memerlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Lalu, bagaimana langkah mengurus perizinan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Badan Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah?
- Pastikan anda telah memiliki hak akses
Hak akses ini berupa username dan password yang diperoleh pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran - Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan username dan password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi Data Pelaku Usaha
Sistem akan menampilkan data Badan Usaha yang tertarik dari sistem AHU Online khusus untuk jenis usaha PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi. Sedangkan, untuk data badan usaha jenis usaha lainnya harus melalui proses perekaman (isi secara manual) dalam sistem. - Lengkapi Data Bidang Usaha
Pada bagian ini, data yang harus Anda lengkapi adalah: bidang usaha, uraian bidang usaha, dan ruang lingkup kegiatan. - Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
Setelah melengkapi data yang harus Anda lengkapi, sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data. - Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Data yang harus Anda lengkapi, antara lain jenis produk/jasa, kapasitas, dan satuan kapasitas. - Periksa Data Usaha
Melakukan pemeriksaan ulang terhadap bidang usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha/KBLI), lokasi usaha, dan data usaha (jumlah tenaga kerja dan modal usaha). - Lengkapi Data Usaha
Seperti aktivitas Impor, BPJS, dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) - Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Apabila pelaku usaha sudah memiliki dokumen persetujuan lingkungan, maka pelaku usaha memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimilikinya, seperti gambar berikut ini.
- Namun, apabila pelaku usaha belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, maka pelaku usaha melengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan KBLI/ bidang usaha
- Apabila pelaku usaha sudah memiliki dokumen persetujuan lingkungan, maka pelaku usaha memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimilikinya, seperti gambar berikut ini.
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
Sistem akan menampilkan berbagai macam pernyataan mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya.Bagi perizinan yang membutuhkan komitmen terkait lingkungan hidup, sistem OSS akan menampilkan pernyataan mandiri terkait lingkungan hidup seperti SPPL atau PKPLH. - Periksa Draf Perizinan Berusaha
Sistem akan menampilkan draft NIB, lalu klik kotak centang. - Perizinan Berusaha Terbit
Izin Usaha Terbit
Pada langkah ini, pelaku usaha dapat mencetak:
- NIB
- Sertifikat standar
- Persetujuan PKPLH atau SKKL (jika ada)
- Pernyataan mandiri
Baca juga: Yuk! Ketahui Panduan Memperoleh dan Mengganti Akses pada OSS RBA
Anda ingin mendirikan mengurus perizinan berusaha melalui OSS namun bingung dengan prosedurnya? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Alyssa Salsabila