OSS RBA Berlaku, Wajibkah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan KBLI?

Smartlegal.id -
Perubahan KBLI

Perubahan KBLI 2017 ke KBLI 2020 membawa beberapa perubahan, salah satunya kode usaha terkait kegiatan usaha.

Berlakunya sistem perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) membawa perubahan terhadap KBLI 2017. Sebelumnya, KBLI 2017 digunakan sebagai rujukan untuk pengurusan izin usaha di sistem OSS sekarang ini diubah dengan KBLI 2020 dikarenakan seiring berkembangnya zaman diperlukan penyesuaian kategori kegiatan usaha di Indonesia.

Pada dasarnya, KBLI 2020 dan KBLI 2017 masih merujuk kepada ISIC Rev. 4 yang terdiri dari 21 kategori, sehingga tidak terlalu terdapat perubahan yang signifikan. 

Tetapi, dalam KBLI 2020 terdapat struktur berupa pergeseran atau pengelompokkan suatu kegiatan dari satu klasifikasi ke klasifikasi lainnya, serta penambahan klasifikasi baru yang disebabkan oleh perkembangan kegiatan ekonomi sehingga terjadi penambahan kelompok bidang usaha yang berdiri sendiri. 

Maka dari itu, adanya penambahan kategori bidang usaha dalam KBLI 2020, kode klasifikasi dari KBLI 3 digit bertambah 5, KBLI 4 digit bertambah 46, dan KBLI 5 digit bertambah sebanyak 216. Dengan demikian, pelaku usaha yang baru pertama kali menggunakan sistem OSS-RBA maka harus mengurus perizinan berdasarkan KBLI 2020.

Bagi pelaku usaha existing yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017 jangan terburu-buru untuk melakukan perubahan anggaran dasar! Karena, penting bagi pelaku usaha untuk melakukan pengecekan KBLI terlebih dahulu. 

Pengecekan ini berguna untuk mengetahui apakah kegiatan usahanya dalam KBLI 2017 masih memiliki nomor KBLI yang sama dalam KBLI 2020, ataukah perlu adanya konversi KBLI 2017 menjadi KBLI 2020. Selain melakukan pengecekan 5 digit KBLI 2017 dan KBLI 2020, pelaku usaha juga dianjurkan untuk melihat ruang lingkup 5 digit KBLI 2020 pada web https://oss.go.id/ 

Baca juga: Ini Dia! Tips dan Trik Menentukan KBLI 2020 pada OSS RBA 

Sebagai contoh, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha aktivitas penunjang seni pertunjukkan dalam KBLI 2017 kode yang digunakan adalah 90003, sedangkan dalam KBLI 2020 kode yang digunakan adalah 90012. Begitu juga kegiatan usaha aktivitas hiburan, seni dan kreativitas lainnya yang dalam KBLI 2017 menggunakan kode 90009, sedangkan dalam KBLI 2020 menggunakan kode 90090. 

Tetapi tidak semuanya mengalami perubahan, kegiatan usaha pertambangan minyak bumi baik dalam KBLI 2017 maupun KBLI 2020 menggunakan kode yang sama, yakni 05200. Begitu juga kegiatan usaha perdagangan besar mobil 2020 dalam KBLI 2017 dan KBLI 2020 menggunakan kode yang sama, yakni 45101.

Jadi, pastikan anda melakukan pengecekan terhadap KBLI dan ruang lingkup usaha terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan anggaran dasar, ya!

Anda ingin mendirikan usaha namun bingung dengan prosedur perizinan berusahanya? Tenang saja, kami dapat membantu anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY