Terbaru! Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Gantikan Izin Pemanfaatan Ruang

Smartlegal.id -
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang memberi kemudahan khusus pada pelaku usaha UMKM dalam hal perizinan”

Baru-baru ini, pemerintah secara resmi dan serentak memberlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. 

KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.

Kewenangan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE.PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah disebutkan bahwa kewenangan atas KKPR dimiliki pemerintah pusat dan sebagian penilaian dan penerbitan KKPR diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa mengurangi kewenangan menteri.

Jenis-Jenis KKPR

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021), jenis-jenis KKPR dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

  1. KKPR untuk kegiatan berusaha
  2. KKPR untuk kegiatan non berusaha
  3. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional

KKPR untuk kegiatan berusaha

Dari ketiga jenis KKPR yang ada, KKPR untuk kegiatan berusaha yang menarik perhatian para pelaku usaha. Untuk itu, perlu adanya pemahaman lebih terhadap KKPR jenis kegiatan berusaha ini. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui (Pasal 5 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):

KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR) atau biasa disebut dengan zonasi. Penerbitan KKKPR dilakukan pada lokasi yang memiliki RDTR (zonasi) yang telah terintegrasi dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021).

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik. 

Tahapan pelaksanaan PKKPR sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021):

  1. Pendaftaran 

Pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):

  1. Koordinat lokasi
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  3. Informasi penguasaan tanah; 
  4. Informasi jenis usaha; 
  5. Rencana jumlah lantai bangunan; 
  6. Rencana luas lantai bangunan; 
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

Baca juga: Ini Dia! Cara Membuat Peta Polygon Untuk Perizinan OSS

  1. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (Pasal 12 Permen ATRBPN 13/2021)

Penilaian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut. 

  1. Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021)

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan: 

  • Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
  • Ditolak dengan disertai alasan penolakan. 

Jangka Waktu

Berdasarkan (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021) jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional paling lama 20 hari kerja dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.

Akses yang mudah

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui website https://oss.go.id/ atau dengan sistem non elektronik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Nantinya pelaku usaha yang mendapatkan KKPR akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (Pasal 241 ayat (1) PP 21/2021)

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan sebab memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, yang mana pungutan tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK No.143/PMK.02/2021)). 

Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas Pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha yang meliputi (Pasal 3 PMK No.143/PMK.02/2021) :

  1. Pelayanan penerbitan KKKPR

Tarif pelayanan penerbitan KKKPR dihitung berdasarkan rumus: 

Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.475.000,00)] 

  1. Pelayanan penerbitan PKKPR 

Tarif pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan rumus: 

Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)]

Dengan indeks jenis usaha dan indeks daerah sesuai dengan yang tercantum pada Lampiran PMK No.143/PMK.02/2021.  

Berdasarkan ketentuan PNBP tersebut, dapat diketahui bahwa penerbitan KKPR yang telah memiliki RDTR atau zonasi (KKKPR) dikenai biaya PNBP yang lebih murah dibandingkan dengan penerbitan KKPR yang belum memiliki RDTR atau zonasi (PKKPR). Pembayaran tarif pelayanan dilakukan melalui bank setelah memperoleh verifikasi dari sistem OSS.

Kemudahan izin terhadap pelaku usaha UMK

Pengajuan KKPR dapat dilakukan oleh unit kegiatan usaha (Pasal 101 ayat (1) PP 21/2021):

  1. Non-Usaha Mikro Kecil (Non-UMK) yang meliputi usaha menengah dan usaha besar; dan
  2. UMK (Usaha Mikro Kecil). 

Bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan. Yaitu KKPR dapat didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang (Pasal 149 ayat (2) PP 21/2021).

Artinya, pelaku UMK tidak dikenai biaya PNBP dalam hal pengurusan KPPR dan PKKPR. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) PMK No.143/PMK.02/2021 yang mengatur besaran PNBP hanya bagi pelaku usaha non UMK, yakni usaha menengah dan usaha besar.

Nantinya pada pelaksanaannya akan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang (Pasal 147 ayat (1) PP 21/2021)

Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang antara lain adalah (Pasal 148 PP 21/2021):

1)    penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan

2)    Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;

3)    penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang;

4)    pemberian insentif dan disinsentif

5)    pengenaan sanksi; dan

6)    penyelesaian sengketa Penataan Ruang.

Ada Pertanyaan seputar Izin Usaha Anda? Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY