Buka Usaha Gym, Ini Legalitas yang Wajib Diurus!

Smartlegal.id -
usaha gym

“Membuka usaha  tempat gym saat ini memang menguntungkan namun sebelum itu wajib mengurus izin usahanya.”

Meningkatkan gaya hidup sehat melalui olahraga seringkali menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai banyak orang. Pada umumnya pusat kebugaran atau gym menjadi alternatif untuk mencapai hal tersebut.

Melihat peluang diatas membuka bisnis tempat gym menjadi salah satu opsi yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun sebelum itu terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi pelaku usaha salah satunya perizinan berusaha.

Terkait perizinan berusaha diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

Pasal 1 angka 1 PP 5/2021 menjelaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 

Perizinan berusaha menjadi kunci penting untuk mengembangkan bisnis usaha. Melalui izin usaha maka akan terjamin legalitasnya, hal tersebut diperlukan untuk menjalankan aktivitas bisnis secara sah dan terpercaya.

Lantas, apa saja perizinan berusaha yang perlu diurus dalam membangun usaha gym di Indonesia? Simak selengkapnya!

KBLI untuk Legalitas Usaha Tempat Gym

Terkait apa saja perizinan berusaha yang diperlukan untuk membuka bisnis usaha tempat gym, pelaku usaha wajib mengacu pada masing-masing kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) sesuai jenis usahanya.

KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Kode KBLI tersebut dapat dipilih pelaku usaha melalui situs Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Adapun KBLI yang digunakan adalah KBLI 93116-Fasilitas pusat kebugaran/fitness center, dengan risiko usaha rendah. 

Tingkat risiko di atas menunjukan perizinan apa saja yang wajib dipenuhi bagi pelaku usaha. Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).

Langkah Memperoleh NIB

Pengusaha dapat mengajukan permohonan NIB secara online melalui lama OSS. Adapun proses mengajukan permohonan NIB dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Membuka laman OSS
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha. 
  5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan.
  7. Klik tombol “Simpan Data”.
  8. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB.
  9. NIB terbit.

Sedangkan syarat untuk memperoleh NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).

Pasal 19 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021 menguraikan syarat memperoleh NIB untuk orang perseorangan paling sedikit terdiri atas:

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  3. Rencana permodalan; dan
  4. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

Sedangkan untuk badan usaha paling sedikit terdiri atas: (Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021)

  1. Nama badan usaha dan jenis badan usaha;
  2. Status penanaman modal;
  3. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  4. Alamat korespondensi;
  5. Besaran rencana permodalan;
  6. Data pengurus dan pemegang saham;
  7. Negara asal penanam modal, dalam hal terdapat Penanaman Modal Asing (PMA);
  8. Maksud dan tujuan badan usaha;
  9. Nomor telepon badan usaha;
  10. Alamat surat elektronik (email) badan usaha; dan
  11. NPWP badan usaha.

Persetujuan Bangunan Gedung

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang akan melakukan pembangunan gedung, maka terdapat perizinan lain yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

PBG secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

Adapun syarat mengurus PBD adalah: (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021)

  1. Dokumen rencana arsitektur;
  2. Dokumen rencana struktur;
  3. Dokumen rencana utilitas; dan
  4. Spesifikasi teknis bangunan gedung.

Sudah punya bisnis, tapi belum mengurus legalitasnya? Awas bisa kena sanksi! Serahkan saja pengurusan legalitas bisnis kepada Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY