Bisnis Inspired Perfume Lagi Ramai, Bagaimana Legalitas Usahanya?
Smartlegal.id -
“Inspired perfume merupakan parfum terinspirasi yang menghadirkan aroma serupa dengan parfum dari merek-merek mewah yang diciptakan oleh para desainer”
Bisnis parfum merupakan salah satu jenis usaha yang menguntungkan dalam jangka panjang, mengingat parfum merupakan kebutuhan yang hampir selalu dibutuhkan oleh sebagian besar orang dalam aktivitas sehari-hari.
Meskipun demikian, bagi sebagian orang parfum otentik masih dianggap sebagai barang mewah karena harganya yang relatif tinggi, maka dari itu muncul inspired parfum atau parfum duplikat sebagai solusi dan bukanlah hal baru.
Adanya tren produk ini telah menjadi viral di berbagai platform media sosial karena konsumen dapat memperoleh parfum dengan aroma khas dari merek-merek mahal, tetapi dengan harga yang lebih terjangkau.
Perlu diketahui bersama Inspired parfum merupakan parfum terinspirasi yang menghadirkan aroma serupa dengan parfum dari merek-merek mewah yang diciptakan oleh para desainer.
Baca juga: Biaya Pendirian PT Untuk Bisnis Baru Terbaru
Lantas, bagaimana ketentuan hukum bagi pelaku bisnis dalam memproduksi atau menjual parfum yang aromanya terinspirasi dari parfum lain? Simak selengkapnya.
Perlindungan Hukum Inspired Perfume
Terkait izin atau legalitas produksi parfum yang terinspirasi oleh aroma parfum lain, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, antara lain:
Hak Merek
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), pelaku bisnis menempatkan merek dagang pada barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dari barang sejenis lainnya.
Memiliki hak atas merek, yang meliputi penggunaan langsung merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, maka merek tersebut haruslah didaftarkan (Pasal 3 UU 20/2016).
Merek mencakup nama merek, logo, serta elemen-elemen branding lainnya yang terkait dengan merek tersebut, dengan demikian, pemilik merek memiliki hak untuk melarang pesaing atau pihak lain menggunakan merek, nama produk mereka tanpa izin.
Rahasia Dagang
Pelaku bisnis parfum pada dasarnya memiliki rahasia dagang, yaitu informasi yang bersifat rahasia dan tidak diketahui oleh publik.
Informasi tersebut memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan kerahasiaannya dijaga oleh pemilik rahasia dagang sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000).
Baca juga: Bisnis Skincare: Jangan Sampai Salah Pilih Kelas Merek, Bisa Bahaya!
Lebih lanjut dalam Pasal 2 UU 30/2000 menjelaskan lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Apakah Memproduksi Inspired Parfum Melanggar Ketentuan Hukum?
Memproduksi parfum yang terinspirasi oleh aroma parfum lain tidak selalu dianggap sebagai pelanggaran jika pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti komposisi parfum yang menjadi inspirasinya.
Meskipun penggunaan merek dagang dari merek referensi dapat dipertimbangkan, parfum yang memiliki aroma mirip tidak dianggap melanggar hukum jika pembuatnya tidak memiliki pengetahuan pasti tentang komposisi dan tidak meniru komposisi parfum yang menjadi inspirasinya.
Namun, jika tindakan tersebut bertujuan untuk memproduksi parfum tiruan, misalnya dengan menggunakan botol, kemasan, dan nama yang mirip dengan parfum lain sehingga menyesatkan orang lain, maka tindakan tersebut melanggar hukum.
Diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 diatur setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU 31/2000), pemegang hak desain Industri memiliki hak eksklusif untuk menuntut orang lain yang membuat, menggunakan, atau menjual barang yang dilindungi oleh hak desain Industri tanpa izinnya.
Izin Usaha Inspired Perfume
Izin usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Adapun apa saja izin usaha yang diperlukan dalam bisnis parfum inspired tergantung pada tingkat risiko masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Berdasarkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bisnis usaha parfum termasuk dalam KBLI 20232-Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi dengan tingkat risiko rendah hingga menengah rendah.
Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Sedangkan untuk tingkat menengah rendah perizinan berusaha yang dibutuhkan berupa NIB dan Sertifikat Standar (SS) (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021).
SS merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).
Gak perlu pusing-pusing paham cara ngurus legalitas, serahkan saja kepada konsultan profesional Smartlegal.id. Masalah legalitas bisnis Anda tinggal terima beres. Klik tombol di bawah sekarang juga.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana