Tanda Daftar Gudang Adalah: Jenis-Jenis Komoditi yang Diawasi
Smartlegal.id -
“Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah elemen penting dalam legalitas dan pengawasan penyimpanan komoditi di Indonesia.”
Dalam dunia perdagangan, gudang memegang peran krusial sebagai tempat penyimpanan barang sebelum didistribusikan lebih lanjut ke pasar.
Dalam hal memastikan bahwa aktivitas penyimpanan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemerintah Indonesia mewajibkan pemilik atau pengelola gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Artikel ini akan membahas apa itu TDG, prosedur pengurusannya, dan jenis-jenis komoditi yang sifatnya penting serta diawasi oleh pemerintah dalam konteks TDG.
Baca Juga: Tanda Daftar Gudang: Syarat & Prosedur Mengurusnya
Tanda Daftar Gudang Adalah?
Sebelum mengenal TDG, mari mengetahui pengertian dari gudang itu sendiri.
Pasal 1 ayat (41) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Singkatnya, gudang adalah suatu ruangan tetap yang tertutup dan/atau terbuka, yang tidak ditujukan untuk kunjungan umum, tetapi digunakan secara khusus sebagai tempat penyimpanan barang dagangan dan bukan untuk keperluan pribadi
Pasal 1 angka (43) PP 29/2021, tanda daftar gudang adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Memiliki TDG bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga reputasi usaha dan memastikan keamanan serta kualitas komoditi yang disimpan.
Baca Juga: Bisnis Pergudangan: Ini Izin Usaha Yang Wajib Diurus!
Pengurusan Tanda Daftar Gudang
- Registrasi di OSS (Online Single Submission): Pemilik atau pengelola gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di sistem OSS.
- Pengisian Formulir TDG: Isi formulir pengajuan TDG secara lengkap dan akurat di sistem OSS.
- Pengunggahan Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPEG sesuai ketentuan yang berlaku.
- Verifikasi dan Persetujuan: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi. Jika dokumen lengkap dan sesuai, TDG akan diterbitkan secara otomatis.
Sedangkan Dokumen yang Diperlukan untuk melakukan pendaftaran TDG adalah:
- Surat Permohonan: Surat permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
- Dokumen Perizinan Usaha: Fotokopi dokumen seperti SIUP, Izin Usaha Industri, atau izin lainnya.
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan: Fotokopi yang disahkan oleh Menteri Hukum & HAM (untuk PT) atau otoritas yang berwenang (untuk CV).
- NPWP: Fotokopi NPWP perusahaan, direksi, dan pemegang saham.
- KTP/Paspor/KITAS: Fotokopi KTP atau dokumen identitas lainnya dari direksi dan pemegang saham.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fotokopi yang disahkan oleh kecamatan atau kawasan industri.
- Dokumen Penguasaan Gudang: Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang.
- Foto Gudang: Foto dari berbagai sudut yang menunjukkan kondisi fisik gudang.
- Bukti Penguasaan Tanah: IMB atau perjanjian sewa bangunan/gudang.
Baca Juga: Wajib Tahu! Pakai Gudang Juga Butuh Legalitas Tanda Daftar Gudang
Komoditi Penting yang Diawasi dalam TDG
Tidak semua komoditi yang disimpan di gudang diawasi dengan ketat oleh pemerintah. Namun, ada beberapa jenis komoditi yang sifatnya dianggap penting dan diawasi secara khusus.
Komoditi-komoditi ini umumnya termasuk dalam kategori bahan pokok dan barang strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Perpres 59/ 2020) beberapa contoh dari komoditi yang penting dan diawasi adalah:
- Beras, sebagai makanan pokok utama, penyimpanan beras harus memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang ketat untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.
- Gula, merupakan bahan pokok yang penting bagi industri makanan dan minuman serta konsumsi rumah tangga. Pemerintah mengawasi distribusi dan penyimpanannya untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak terkendali.
- Minyak Goreng, merupakan kebutuhan pokok yang pengelolaannya diawasi ketat untuk memastikan kualitas dan kestabilan harga di pasar.
- Garam, baik untuk keperluan konsumsi maupun industri, termasuk dalam kategori komoditi yang diawasi, terutama dalam hal mutu dan kuantitas.
- Tepung Terigu, sebagai bahan baku penting dalam pembuatan berbagai produk makanan, tepung terigu juga menjadi komoditi yang harus diawasi, terutama terkait kualitas dan keberadaannya di pasaran.
- Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk komoditi yang diawasi dengan sangat ketat karena memiliki peran vital dalam berbagai sektor ekonomi. Penyimpanannya harus memenuhi standar keamanan tertentu.
- Pupuk, penting bagi sektor pertanian dan harus diawasi dalam hal distribusi dan penyimpanannya untuk memastikan ketersediaan bagi petani.
Informasi lain mengenai komoditi penting terdapat di dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7) Perpres 59/2021.
Baca Juga: Cara Membuat NIB Untuk PT 2023 Lengkap Sampai Terbit!
Pengawasan dan Kepatuhan
Pengawasan terhadap komoditi-komoditi tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemilik gudang yang melanggar ketentuan terkait penyimpanan komoditi penting ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan TDG.
Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, pelaku usaha tidak hanya melindungi bisnis mereka dari sanksi hukum, tetapi juga turut serta dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Komoditi yang diawasi, seperti beras, gula, dan BBM, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan ketersediaannya di masyarakat.
Pastikan bisnis Anda selalu berada di jalur yang benar dengan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
Smartlegal.id siap membantu mengurus segala perizinan dan memastikan komoditi penting tersimpan sesuai dengan ketentuan hukum. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana