Bisnis Pergudangan: Ini Izin Usaha Yang Wajib Diurus!

Smartlegal.id -
Pergudangan

“Pergudangan merupakan bisnis yang wajib memiliki perizinan berusaha. Izin usaha yang wajib diurus adalah Tanda Daftar Gudang dan Nomor Induk Berusaha”

Pergudangan adalah salah satu sektor bisnis yang memiliki peran penting dalam rantai pasokan dan distribusi barang di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejalan dengan perkembangan ekonomi dan industri di tanah air. 

Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk e-commerce yang semakin berkembang, industrialisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur logistik yang lebih baik.Namun, bisnis pergudangan di Indonesia juga memiliki karakteristiknya sendiri. 

Dalam artikel ini, kita akan menyelami lebih dalam tentang bagaimana bisnis pergudangan beroperasi di Indonesia. Selain itu, kita juga akan membahas karakteristik khusus berdasarkan regulasi yang berlaku yang membedakan jenis-jenis bisnis pergudangan  yang ada di Indonesia. Lantas, simak terus artikel berikut ini!

Definisi Pergudangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi dipakai khusus untuk tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Baca juga: Tanda Daftar Gudang: Syarat & Prosedur Mengurusnya

Kriteria Pergudangan di Indonesia

Berdasarkan PP 29/2021, gudang digolong menjadi 2 (dua) jenis, yakni gudang tertutup dan gudang terbuka.

Lebih lanjut, gudang yang dimaksud sebagai gudang tertutup dibagi lagi menjadi beberapa jenis gudang, yakni:

  1. Gudang Tertutup Golongan A memiliki dua kriteria. Pertama, luasnya berkisar antara 100 m2 hingga 1.000 m2. Kedua, kapasitas penyimpanannya berkisar antara 360 m3 hingga 3.600 m3.
  2. Gudang Tertutup Golongan B memiliki juga dua kriteria. Pertama, luasnya harus lebih besar dari 1.000 m2 namun tidak melebihi 2.500 m2. Kedua, kapasitas penyimpanannya harus lebih dari 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
  3. Gudang Tertutup Golongan C, di sisi lain, memiliki dua kriteria tambahan. Pertama, luasnya harus lebih dari 2.500 m2. Kedua, kapasitas penyimpanannya harus lebih dari 9.000 m3.
  4. Gudang Tertutup Golongan D mempunyai dua kriteria yang unik. Pertama, gudang ini berbentuk silo atau tangki. Kedua, kapasitas penyimpanannya minimal 762 m3 atau setara dengan 500 ton.

Sedangkan, gudang terbuka adalah suatu yang memiliki satu kriteria, yaitu luasnya harus minimal 1.000 m2.

Kewajiban Operasional Pergudangan di Indonesia

Bagi gudang yang memenuhi kriteria kapasitas berdasarkan PP 29/201 tersebut, maka terhadap pemilik gudang mengikat sejumlah kewajiban yang harus untuk dipenuhinya. Beberapa kewajiban yang dimaksud tersebut, yakni:

  1. Memiliki NIB
    Setiap pemilik gudang yang memenuhi kriteria pergudangan sebagaimana PP 29/2021 wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dikarenakan NIB akan berfungsi sebagai dokumen administratif dalam pengurusan dokumen perizinan berusaha Tanda Daftar Gudang (TDG).
    Untuk dapat memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurusnya melalui platform Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha nantinya wajib mempersiapkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari usahanya terlebih dahulu untuk mempermudah pengurusan NIB tersebut.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

  1. Mendaftarkan TDG
    Setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya kepada Kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan dengan memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG). Pihak yang dimaksud sebagai “pemilik gudang” dalam hal ini dapat berupa orang-perorangan atau badan usaha yang memiliki gudang baik untuk dikelola sendiri maupun disewakan (Ps. 1 angka 2 PP 33/2019).
    Bagi pemilik gudang yang diketahui tidak memiliki TDG, maka terhadap operasional gudangnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian sementara operasional pergudangan, sebagaimana diatur pada PP 33/2019.
    Kendati demikian, sejatinya terdapat pengecualian pendaftaran gudang berdasarkan PP 29/2021 yakni terhadap:
    • Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
    • Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan kepabeanan; atau
    • Gudang yang melekat pada usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.
  2. Melakukan Pencatatan Administrasi Pergudangan dan Pelaporan Gudang
    Berdasarkan Pasal 64 PP 29/2021, setiap pengelola gudang wajib melakukan pencatatan administrasi pergudangan. Pelaporan ini secara umum mencakup mengenai informasi jenis dan jumlah barang yang disimpan, masuk, dan keluar dari gudang tersebut. Selain itu, pengelola gudang juga diwajibkan untuk melaporkan catatan administrasi gudang kepada Pemerintah dan pejabat setempat terkait.
    Pengabaian atas ketentuan ini dapat berakibat fatal bagi operasional pergudangan. Berdasarkan PP 29/2021, pemilik gudang dapat dicabut izin usahanya apabila tidak melakukan pencatatan dan pelaporan administrasi pergudangan.
    Kendati demikian, hal ini dapat untuk dikesampingkan yakni dalam hal:
    • Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang; atau
    • Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang.

Bisnis udah jalan lama tapi belum punya izin usaha? Awas kena sidak, malah dipaksa tutup. Ngurus izin usaha sekarang jadi lebih mudah kalau dibantu sama konsultan yang berpengalaman, Hubungi Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY