Memahami Apa Itu Bill of Lading Dalam Bisnis Ekspor Impor!
Smartlegal.id -
“Salah satu dokumen utama yang memiliki peran krusial adalah Bill of Lading (B/L). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pengiriman barang serta mengatur hak kepemilikan atas barang yang dikirim.”
Dalam dunia perdagangan internasional, proses ekspor impor tidak bisa berjalan dengan lancar tanpa dokumen-dokumen penting yang mengatur setiap langkah pengiriman barang. Salah satu dokumen yang paling krusial namun seringkali dianggap sepele adalah Bill of Lading (B/L).
Mungkin bagi sebagian besar pelaku usaha, istilah ini terdengar rumit, namun pemahaman yang tepat tentangnya bisa menjadi kunci untuk memastikan transaksi ekspor impor berjalan aman dan efisien.
B/L bukan hanya sekadar surat pengantar barang, B/L memiliki kekuatan hukum yang mengatur kepemilikan dan pengiriman barang, bahkan bisa menjadi jaminan bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional.
Jadi, jika Anda ingin memastikan kelancaran bisnis internasional Anda, memahami Bill of Lading adalah langkah pertama yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Saatnya Move On dan Ekspansi Pasar, Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Ekspor
Mengenal Apa Itu Bill of Lading
Bill of Lading (B/L) adalah salah satu dokumen paling penting dalam dunia ekspor impor, yang berfungsi sebagai bukti pengiriman barang antara pengirim (shipper) dan penerima (consignee) melalui jalur transportasi, baik itu laut, udara, ataupun darat.
Arti B/L atau yang dikenal dengan istilah konosemen dapat dijumpai dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu.
Hal ini dengan maksud untuk mengangkut barang barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.
Diakuinya bill of lading sebagai perjanjian pengangkutan dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 716 K/Pdt/1984 yang menetapkan kaidah hukum sebagai berikut:
Pertanggungan jawab seorang pengangkut terhadap kerusakan barang yang timbul selama pengangkutan hanyalah terbatas sampai pada jumlah yang telah diperjanjikan dalam Konosemen.
Di dalam Konosemen, yaitu perjanjian pengangkutan yang harus dipenuhi oleh termohon kasasi dan pemohon kasasi, dinyatakan, bahwa si pengangkut bertanggung jawab sesuai dengan invoice/L.C.
Apabila pada waktu pemuatan harga barang dinyatakan secara tertulis kepada si-pengangkut dan harga dicantumkan dalam Bill of Lading. Oleh karena tidak ada harga barang dicantumkan dalam Bill of Lading/Konosemen, maka ketentuan “maximum liability” yang berlaku untuk kerusakan barang.
Ketahui juga apa itu surat keterangan impor dalam artikel Surat Keterangan Impor Ketentuan Terbaru & Persyaratannya!
Fungsi Dari Bill of Lading
Meskipun sering dianggap sebagai dokumen administratif yang hanya perlu ditandatangani, sebenarnya Bill of Lading memiliki peran yang jauh lebih besar. Secara umum, B/L memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Sebagai Bukti Pengiriman Barang
Bill of Lading berfungsi sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh pihak pengangkut (carrier) dan siap untuk dikirimkan ke tujuan yang telah disepakati.
Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang dipesan benar-benar telah diproses dan siap dikirim, mengurangi risiko sengketa mengenai barang yang belum dikirim atau tidak ada.
- Bukti Kepemilikan Barang
Salah satu fungsi paling penting dari B/L adalah sebagai dokumen yang menunjukkan kepemilikan barang. Siapa pun yang memegang B/L yang sah berhak atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Hal ini menjadikan B/L sebagai instrumen yang sangat berharga dalam transaksi ekspor impor, karena bisa digunakan untuk transfer kepemilikan barang.
- Perjanjian Kontrak Pengangkutan
Bill of Lading juga merupakan kontrak antara pengirim dan pengangkut. Dokumen ini mengatur tanggung jawab, hak, dan kewajiban kedua belah pihak dalam pengiriman barang.
Termasuk mengenai waktu pengiriman, kondisi barang, serta biaya yang harus dibayar. Penting untuk diingat bahwa Bill of Lading bukan sekadar dokumen pengantar barang, tetapi juga sebuah instrumen yang berperan penting dalam menjamin kelancaran dan keamanan transaksi internasional. Tanpa B/L yang sah, risiko klaim atas barang yang hilang atau rusak bisa sulit untuk diselesaikan, karena tidak ada bukti yang jelas mengenai kepemilikan dan status pengiriman barang.
Baca Juga: Perubahan SKI Border dan SKI Post Border Impor Obat dan Makanan
Bagaimana Cara Kerjanya Dalam Konteks Ekspor Impor?
- Persiapan Barang dan Pengiriman
Tahap pertama dimulai ketika pengirim (exporter) menyiapkan barang untuk dikirim. Setelah barang siap, pengirim akan menghubungi perusahaan angkutan atau shipping company untuk memesan layanan pengiriman.
Pengirim harus memastikan bahwa barang yang akan dikirim sudah memenuhi semua persyaratan dokumen dan kelayakan, seperti pemeriksaan bea cukai dan pengemasan yang sesuai.
Setelah barang diterima oleh pengangkut (carrier) atau perusahaan pengiriman, mereka akan mulai proses pengangkutan. Pada titik ini, pengangkut akan mengeluarkan Bill of Lading sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh mereka untuk pengiriman.
- Penerbitan Bill of Lading
Begitu barang diterima oleh pengangkut, mereka akan menerbitkan B/L yang berfungsi sebagai bukti penerimaan barang. Di sini, terdapat beberapa hal penting yang tercantum dalam B/L, seperti:
- Nama pengirim dan penerima.
- Deskripsi barang yang dikirim (jenis, jumlah, dan kondisi barang).
- Tanggal pengiriman.
- Nama dan alamat perusahaan angkutan.
- Rute pengiriman dan tujuan akhir.
Ada dua jenis utama B/L yang biasa digunakan pada tahap ini:
- Straight Bill of Lading: Bill of Lading yang tidak dapat dipindahtangankan. Hanya penerima yang terdaftar yang dapat mengambil barang.
- Order Bill of Lading: Dapat dipindahtangankan, artinya pihak yang memegang B/L ini memiliki hak untuk mentransfer kepemilikan barang kepada pihak lain, sering digunakan dalam transaksi jual beli internasional.
Salah satu aspek penting dalam ekspor impor adalah Angka Pengenal Impor, apa itu? simak ulasannya dalam artikel Angka Pengenal Impor (API): Jenis & Cara Mengurusnya.
- Proses Pengiriman dan Transit
Setelah Bill of Lading diterbitkan, barang akan dikirim sesuai dengan jalur yang telah disepakati, baik melalui jalur laut, udara, atau darat.
Selama proses transit, Bill of Lading tetap menjadi dokumen penting yang menunjukkan siapa yang memiliki hak atas barang tersebut. Jika terjadi masalah atau perubahan dalam pengiriman, B/L berfungsi sebagai bukti untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Penyerahan Barang kepada Penerima
Sesampainya barang di negara tujuan, penerima atau importir dapat menunjukkan Bill of Lading yang sah untuk mengambil barang yang dikirim.
Bill of Lading akan diproses di bea cukai dan digunakan untuk memastikan barang sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.
Penerima kemudian dapat membayar biaya yang terkait dengan pengiriman, jika belum dilakukan sebelumnya, dan mengambil kepemilikan barang.
- Selesaikan Pembayaran dan Penyelesaian Masalah
Jika pembayaran dilakukan setelah barang sampai, atau jika ada masalah dengan barang yang diterima, Bill of Lading menjadi bukti yang sah untuk penyelesaian sengketa.
Misalnya, jika barang rusak atau hilang, penerima dapat menggunakan B/L untuk mengklaim ganti rugi kepada perusahaan pengangkut, karena dokumen ini merupakan kontrak pengangkutan yang mengikat.
Terkait dengan tanggung jawab pengangkut, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 716 K/Pdt/1984 menjelaskan bahwa
“Pertanggungan jawab pengangkut atas kerusakan barang selama pengangkutan hanya terbatas pada jumlah yang telah diperjanjikan dalam Bill of Lading.”
Dengan memahami ketentuan yang terdapat dalam B/L, seperti tanggung jawab pengangkut dan batasan ganti rugi, para pelaku bisnis dapat mengelola risiko dengan lebih baik dan menghindari potensi sengketa yang dapat merugikan.
Tidak paham regulasi ekspor-impor di Indonesia? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://eximdotm.com/mengenal-bill-of-lading-dalam-ekspor-impor/
https://www.investopedia.com/terms/b/billoflading.asp