Emang Iya NIB Otomatis Berlaku Sebagai API? Ini Lho Caranya

Smartlegal.id -
NIB API
Image: freepik.com/author/freepik

NIB dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API), tetapi tidak berlaku secara otomatis” 

Menjalankan usaha impor bisa menjadi salah satu peluang bisnis yang menguntungkan. Namun, pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang impor wajib memiliki Angka Pengenal Impor (API).

Bagi para pelaku usaha di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu dokumen penting dalam menjalankan bisnis secara legal. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah NIB otomatis berlaku sebagai Izin Usaha atau Izin API?

Baca juga: Surat Keterangan Impor Ketentuan Terbaru & Persyaratannya!

NIB Sebagai API

Semenjak berlakunya NIB, para pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang impor dapat menggunakan NIB sebagai API. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP  5/2021) yang menyebutkan NIB juga dapat berlaku sebagai:

  1. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor;
  2. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  3. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Ketahui lebih lanjut bagaimana cara mengurus API dalam artikel Angka Pengenal Impor (API): Jenis & Cara Mengurusnya.

Lalu Bagaimana Teknisnya?

Kemudian menurut Pasal 176 ayat (6) PP 5/2021 API terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  1. Angka pengenal impor umum (API-U) untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau
  2. Angka pengenal impor produsen (API-P) untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Sehingga untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang impor harus mengurus NIB terlebih dahulu. Pengurusan NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB sendiri memiliki fungsi sebagai identitas pelaku usaha dan sebagai dokumen untuk mengurus perizinan usaha, seperti izin usaha dan/atau izin komersial. 

Yang perlu diketahui, NIB tidak secara otomatis langsung berlaku sebagai API. Jadi, perlu mengurusnya terlebih dahulu yang dilakukan pada saat mengisi data NIB di OSS. Lebih tepatnya pada saat mengisi kolom “Input Kelengkapan Data.”                             

Pada saat mengisi data NIB, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan, termasuk aktivitas kepabeanan. Sebagai informasi, NIB ini akan berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha dan dapat dicabut apabila melakukan hal-hal yang dilarang dalam PP 5/2021.

Baca juga: Ini Loh! Yang Menyebabkan NIB Anda Dicabut

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus NIB sebagai API agar proses berjalan lancar dan sesuai peraturan. Berikut ini adalah beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:

1. Memastikan Kesesuaian Bidang Usaha

Sebelum mengurus NIB sebagai API, pastikan bahwa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih relevan dengan aktivitas impor yang akan dilakukan. Beberapa sektor usaha memerlukan izin khusus sebelum bisa mengimpor barang tertentu.

2. Pemilihan Jenis API yang Tepat

Seperti yang dijelaskan diatas terdapat 2 (dua) jenis API yaitu API-U dan API-P. Pastikan memilih jenis API yang sesuai agar tidak terjadi kendala dalam proses impor di kemudian hari.

3. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Dalam proses pengajuan NIB sebagai API, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti:

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada)
  • NPWP perusahaan
  • KTP pemilik atau direktur perusahaan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan OSS dan Kementerian Perdagangan

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.

4. Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi Kepabeanan

Setelah API aktif, perusahaan harus mematuhi regulasi kepabeanan, seperti pendaftaran kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepatuhan terhadap peraturan impor yang berlaku. Pastikan memahami prosedur kepabeanan untuk menghindari kendala dalam proses impor.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, proses perizinan dapat berjalan dengan lancar dan bisnis dapat beroperasi tanpa hambatan. Pastikan selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru agar bisnis impor Anda tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku!

Gak mau ribet-ribet mengurus NIB untuk Usaha Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
oss.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY